Brindonews.com


Beranda Daerah DLH Diduga Biarkan Industri Tidak Miliki IPAL

DLH Diduga Biarkan Industri Tidak Miliki IPAL

Anas U Malik

TERNATE, BRN – Pengawasan Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate patut di pertanyakan. Pasalnya, sejumlah
industri tahu-tempe yang beroperasi di Kota Ternate sebagiannya tidak terdaftar
di DLH. Salah satunya industri tempe yang beralamat di Jl Pasar Kota Baru
Kecamatan Kota Ternate Tengah.

Selain
lemah dari sisi pengawasan, DLH juga diduga membiarkan industri tahu-tempe yang
tidak memiliki Izin Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Dari empat industri yang
terdata di DLH, semuanya tidak memiliki IPAL.



Ketua Komisi
lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Anas U Malik mengatakan,
DLH memiliki peranan penting dalam menertibkan industri-industri yang tidak
memeliki IPAL tersebut. Anas juga meminta DLH agar segera mendata kembali seluruh
pelaku industri yang mempunyai dampak limbah pada masyarakat.

“ Sangatlah
penting bagi DLH untuk mendata dan mengawasi seluruh industri yang mempunyai
dampak lingkungan. DLH harus mendata seluruh pelaku industri yang air limbahnya
berdampak pada lingkungan,” kata Anas saat di temui usai pembukaan masa sidang
pertama tahun 2019 di kantor DPRD, Senin (7/1).

Menurutnya,
seluruh jenis industri apapun yang berpotensi pada lingkungan harus ada
pengawasan ketat dari DLH. DLH harus memberikan sanksi tegas. “ Usaha apapun
tidak bisa mempunyai dampak lingkungan, setelah mendata harus ada pengawasan,” katanya.



Politisi
Golkar itu mengungkapkan, DLH jangan segan-segan memberikan sanksi kepada
industri yang tidak taat pada aturan. “ Industri harus ramah lingkungan,” tendasnya.

Disentil
soal perbedaan data jumlah industri yang terdata di DLH dan Disperindag, Anas
mengaku heran. Kata dia, kedua SKPD ini harus saling berkoordinasi. Kerena
industri tidak lepas dari perniagaan. “ Harusnya saling koordinasi, sehingga
tidak ada perbedaan data,” saran Anas.

Anas mengatakan,
penegasan pengawasan tidak hanya berlaku pada industri tahu-tempe saja. Melainkan
industri yang secara langsung berdampak pada lingkungan juga diawasi. “ Kami akan
panggil DLH untuk meminta penjelasan, dimana titik kelemahan permasalahan
pengawasan, dan bagaimana ada perbedaan data antara Disperindag dan DLH.



Terpisah,
Kepala Dinas DLH Kota Ternate, Mansur Abdurahman dikonfirmasi via handphone
mengatakan, pihaknya segera mengirim surat penggilan kepada pelaku industri
yang tidak memiliki IPAL. “ Kita segera kirim surat panggilan,” singkat Mansur
ketika membalas SMS Brindonews.com.

Sekedar diketahui, industri
yang terdaftar sebagai Tanda Daftar Industri (TDI) di Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) sebanyak enam industri. Sementara yang terdaftar di
DLH hanya empat industri. (ko/red)



Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *