Brindonews.com
Beranda News Divisi Keimigrasian Lakukan Penguatan Pencegahan TKI Nonprosedural di Halut

Divisi Keimigrasian Lakukan Penguatan Pencegahan TKI Nonprosedural di Halut

Foto Bersama Usai Sosialisasi Kamis (12/09/2019)

TERNATE BRN – Satuan kerja Imigrasi di wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut) terus melakukan penguatan keimigrasian salah satunya dalam rangka pencegahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Nonprosedural.

Hal tersebut merupakan bagian dari perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) khususnya yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.





Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan (Kabid Inteldakim) Poltak Marojahan Simanjuntak, yang diwakili Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Malut dalam sosialisasi TKI Non Prosedural yang diselenggarakan pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Kamis (12/09/2019) kemarin mengatakan, penguatan TKI Nonprosedural untuk menghindari WNI di luar negeri yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diawali dengan pengiriman TKI yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan. 

“Sesuai surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan TKI Nonprosedural, Divisi Keimigrasian melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan teknis keimigrasian dalam proses penerbitan paspor atau pemeriksaan keimigrasian di TPI yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi, dan melaporkan hasilnya kepada Dirjenim, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka upaya pencegahan TKI Nonprosedural,” Ujar Poltak. M Simanjuntak pada kepada wartawan selasa (17/09/2019)

Kabid Inteldakim Poltak. M Simanjuntak

Kabid Inteldakim menambahkan, sesuai Pasal 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh jajaran Imigrasi tidak hanya dilakukan kepada orang asing yang masuk keluar wilayah Indonesia serta ketika berada dan beraktivitas di wilayah Indonesia,





“Namun juga kepada WNI yang memohon dokumen perjalanan, ketika keluar dan masuk wilayah Indonesia, dan berada di luar wilayah Indonesia,” Akunya

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, Douglas Simamora menambahkan, pencegahan TKI Nonprosedural sejalan dengan pelaksanaan fungsi keimigrasian. yakni pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

“Sebagai bentuk kolaborasi dan sinergitas antara satuan kerja Imigrasi dan instansi terkait dalam rangka pencegahan TKI Nonprosedural,” Katanya





Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Jefri Hoata dalam kegiatan tersebut menurutnya masyarakat harus lebih hati-hati dengan tidak cepat tergoda oleh bujuk rayuan oknum tertentu yang berdalih sebagai petugas perekrutan TKI

“Karena petugas perekrut TKI harus mematuhi ketentuan seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan TKI di Luar Negeri,” Akunya

Jefri menegaskan masyarakat yang ingin menjadi TKI di luar negeri harus memenuhi peraturan yang yang berlaku agar dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan (Red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan