Disperindakop dan UKM Bakal Cabut Izin Usaha Agen ‘Nakal’
Ilustrasi agen yang menampung BBM jenis menyak tanah |
MOROTAI, BRN – Dinas Perindustrian
Perdaganganan dan Usaha Kecil Menengah (Perindakop dan UKM) Pemkab Pulau
Morotai memberi warning kepada penada minyak (agen) yang menjual minyak eceran tidak sesuai harga yang
ditetapkan. Warning ini setelah sebelumnya
banyaknya keluhan masyarakat terhadap kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis
minyak tanah di agen minyak.
Hal
ini diutarakan Keplada Dinas (Kadis) Perdaganganan dan Usaha Kecil Menengah
(Perindakop dan UKM), Suryati Suaib. Perindakop dan UKM bakal mencabut Surat
Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) bila tidak menjual minyak tanah tidak sesuai harga
yang ditetapkan.
“ Jika
agen menjualnya tidak sesuai harga, , saya akan cabut izin usahanya,” tegas
Suryati, Kamis (13/9).
Suryati
mengatakan, mestinya minyak tanah (mitan) dijual dengan harga subsidi dan setiap
Kepala Keluarga (KK) disiapkan jatah beli sebanyak 10 liter. Karena itu agen
harus menjualnya dengan harga Rp 4 ribu/liter. Harga ini sudah ditetapkan oleh
pemerintah. “ Untuk itu agen tidak boleh menjual diluar dari harga yang ditetapkan
pemerintah,” katanya.
Kendati
begitu, Suryati menyadari bila mencabut SIUP adalah langkah gegabah. Untuk itu
pihaknya masih memastikan keluhan masyarakat sebelum bertindak. Diserindakop
dan UKM baru bisa menindak bilamana sudah menganti bukti konkrit berupa foto
dan video dari masyarakat.
Karena
itu, dirinya meminta kepada masyarakat untuk membantu pihaknya mencari
bukti-bukti yang dimaksud. Masyarakat perlu mengawasi setiap agen minyak tanah.
Jika didapatkan ada agen ‘nakal’ yangmenaikan
Haga Eceran Tertinggi (HET) segera dilaporkan. Sehingga bisa di jadikan dasar
atau alasan menindak agen ‘nakal’.
“ Bagi masyarakat yang menemukan agen menjual diatas
harga yang ditetapkan atau memiliki bukti foto atau video, serahkan ke kami. Adanya
bukti foto dan video ini sebagai dasar untuk menindak mereka,” cetusnya.
Menurut
Suryati, kelangkaan minyak tanah bukan karena kesalahan agena saja. Melainkan
faktor masyarakat itu sendiri. Masyarakat tidak memiliki cukup uang untuk
membeli dengan jatah yang telah disediakan. “ Setiap KK disediakan jatah 10/liter,
jika masyarakat hanya membeli 5 liter, ya masyarakat yang rugi. Karena minyak
tanah ini sudah di subsidi dan dijual sebulan sekali,” terangnya.
Perlu
diketahui, banyaknya keluhan masyarakat terhadap kelangkaan Bahan Bakar Minyak
(BBM) jenis minyak tanah ini belakangan sejumlah agen tidak secara langsung menjual
minyak tanah ke masyarakat. Melainkan menjual ke pengecer. Kemudian dijual
kembali dengan harga Rp 6 ribu/liter. Harga ini tentunya bersebrangan dengan
harga subsidi yang ditetapkan yakni Rp 4 ribu/liter. (Fix/red)