Dinas P2KBP3A Halmahera Timur Rancang Peta Kependudukan
Dinas P2KBP3A Hamahera Timur tengah memfinalisasi dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK). Penyusunan peta kependudukan mencakup lima pilar sebagai sajian data pendukung.
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Dinas P2KBP3A, Majida Fabanyo menjelaskan, sasaran pendataan dalam penyusunan dokumen Grand Design Kependudukan mencakup pengendalian kualitas penduduk, pengendalian kuantitas penduduk, pembanguna keluarga, mobilitas kependudukan dan pendataan informasi kependudukan.
“Ini merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 sebagai pedoman pembangunan kependudukan daerah,” kata Majida begitu dikonfirmasi awak media, Rabu, 19 November.
Majida menyatakan, finalisasi penyusunan naskah Design Pembangunan Kependudukan tersebut dengan melibatkan tim ahli agar memvalidasi data yang disajikan benar-benar akurat. Sisi lain untuk merapikan substansi, menyelaraskan indikator, dan menyesuaikan matriks rencana aksi.
“Kami sudah pada tahap penyempurnaan akhir agar dokumen siap ditetapkan. Penyusunan GDPK memerlukan integrasi erat antara Dinas KB, BP4D dan OPD terkait. Kerja sama sajian untuk harmonisasi data sangat penting agar dokumen dapat diimplementasikan secara menyeluruh di tingkat daerah,” jelasnya.
Selain itu, Majida menekankan bahwa GDPK bukan sekadar dokumen teknis, melainkan arah kebijakan pembangunan kependudukan yang jangka panjang.
“GDPK menjadi dasar perencanaan sehingga setiap sektor harus memastikan indikatornya relevan,” katanya.
Dinas P2KBP3 menargetkan finalisasi selesai dalam beberapa hari ke depan sehingga GDPK bisa segera digunakan sebagai acuan pembangunan tahun mendatang.
Ia menjelaskan, Grand Design Pembangunan Kependudukan merupakan kebijakan Pembangunan kependudukan daerah yang terintegrasi dengan RPJMD.
“Kami sementara dalam pendataan keluarga 2025, kami data hampir 24 ribu lebih Kartu Keluarga dari total 102 Desa. Didalam pendataan sudah termasuk sektor pendidikan, gendre, pekerjaan, pendapatan, disabilitas dan lainya yang berkaitan dengan unit keluarga. Sementara dalam proses penyelesaian pengimputan,” ucapnya.(*)





