Dinas ESDM dan DPMPTSP Maluku Utara Beda Pendapat Soal Polemik 13 IUP
Hasyim Daengbarang – Bambang Hermawan. |
SOFIFI, BRN– Polemik
pembatalan 13 IUP masih belum ada titik terang. Kepala Dinas Energi Sumber Daya
Minerala (ESDM) Maluku Utara, Hasyim Daengbarang dan Kepala DPMPTSP Bambang
Hermawan, beda pendapat.
Hasyim Daengbarang mengatakan, Pembatalan
13 IUP itu kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan pemerintah daerah hanya berkewenang
menyampaikan (mengusulkan).
“Semua sudah jelas apa yang menjadi statement Kepala DPMPTSP, dan sudah kami
tanggapi. Tidak usa berpolemik lagi, silahkan tanya ke pak Bambang dari 13 IUP
apanya yang dibatalkan,” sebut Hasyim, Rabu, 2 Februari.
Bambang Hermawan mengatakan, persoalan
13 IUP adalah sebuah kesalahan. Awalnya pihaknya menganggap itu biasa, namun
setalah di teliti Kementerian Investasi menilai ada kesalahan yang harus dibenahi.
Dari situ Pemerintah Provinsi Maluku Utara kemudian menyurat ke kementerian perihal
pembatalan surat gubernur tentang penyampaian dokumen 13 IUP.
“Awalnya ini adalah kesalahan kami, karena
menganggap hal yang biasa. Tapi ternyata di Kementerian investasi menganggap
kelalaian yang harus di perbaiki. Sehingga kita luruskan dengan membatalkan
surat Gubernur tentang penyampaian dokumen IUP,” ucapnya.
Bambang menuturka, akibat dari
kesalahan itu pembaruan usulan tidak diijinkan. Sesuai prosedur, kewenangan penyampaian
harus melalui DPMPTSP.
“Gubernur tidak bisa lagi menyampaikan.
Pembatalan surat gubernur tentang penyampaian dokumen IUP ke kementerian itu dikembalikan
ke DPMPTSP. Proses pengajuan 13 IUP hanya di dinas ESDM, setelah itu
ditindaklanjut oleh sekretaris provinsi, kemudian menyurat ke kejaksaan tinggi
untuk meminta opini hukumnya seperti apa. Setelah opini hukum di keluarkan langsung
di ajukan ke Gubernur,” jelasnya.
Bambang mengemukakan, setelah jalur
tersebut semuanya selesai, selanjutnya gubernur merekomendasikan ke Kementerian
ESDM RI untuk proses penerbitan IUP. Hanya saja semua proses ini menyalahi
Peraturan Pemerintah Nomor 5 dan peraturan gubernur atau pergub.
Proses awal pengajuan IUP, lanjut
Bambang, tidak melalui PTSP. Pengajuan melalui ESDM ke sekretaris provinsi
(sekprov).
“Hanya karena proses yang belum sesuai.
Untuk menghindari adanya resiko yang lebih besar, maka kita batalkan. 13 IUP ini
bisa disampaikan ulang, namun harus diverifikasi administrasinya dulu, bukan
teknisnya,” ujar mantan Kepala Inspektorat Maluku Utara itu. (Jr/red)