Dikbud Maluku Utara Sosialisasikan Penguatan SDM Pengeloaan BOS
Amirudin, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara. (istimewa) |
TERNATE, BRN – Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan atau Dikbud Provinsi Maluku Utara terus mensosialisasikan penggunaan
biaya operasional sekolah atau BOS
bagi sekolah penerima. Pemaksimalan itu salah satunya memberikan pemahaman
kepada kepala-kepala sekolah.
Sekretaris
Dikbud Provinsi Maluku Utara, Amirudin menyatakan, penguatan kapasitas peningkatan
kualitas pengelolaan BOS itu bertujuan agar dalam pengelolaannya efektif,
efisien, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap satuan
pendidikan di wilayah Maluku Utara dalam penggunaan atau pengelolaan BOS tepat
sasaran dan sesuai kebutuhan sesuai kebutuhan sekolah. Apalagi ini dalam
pengelolaan BOS sudah berbasis aplikasi,” kata Amirudin usai memberikan materi
dalam bimbingan teknis, di Lantai III SMK Negeri I Kota Ternate, Sabtu, 7
Maret.
Amirudin mengatakan,
bimbingan teknis via zoom meeting itu diikuti oleh kepala sekolah, bendahara,
dan operator sekolah pada jenjang sekolah menengah atas, menengah kejuruan dan sekolah
luar biasa di wilayah Maluku Utara.
“Tujuan agar
mereka bisa tahu mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Karena BOS
digunakan untuk mendanai belanja non-personalia bagi satuan pendidikan dasar
dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan konsep merdeka
belajar. Juga dikelolah oleh satuan pendidikan dengan menerapkan prinsip
manejmen berbasis sekolah. Ini kewenangannya satuan pendidikan untuk melakukan
perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan satuan pendidikan,” terangnya.
Lima Item Pengelolaan
Amirudin menyebut
ada lima item pengelolaan BOS yaitu Fleksilibitas, evektivitas, efisiensi, akuntabilitas,
dan transparansi. Kelima item ini semuanya harus diketahui satuan pendidikan
penerima BOS.
Penggunaan BOS yang
flesibelitas harus dikelolah sesuai kebutuhan satuan pendidikan. Evektivitas
diharapkan dalam penggunaan BOS regular diupayakan memberikan hasil, pengaruh
dan daya guna mencapai tujuan. Sedangkan Efisiensi, penggunaan BOS regular
diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan hasil yang optimal,
salah satunya pemenuhan sarana prasana penunjang belajar siswa.
Kemudian Akuntabilitas,
menurut Amirudin, penggunaan BOS dapat dipertanggungjawabkan oleh sekolah penerima
secara keseluruhan berdasarkan pertimbagan sesuai peraturan perundang undangan.
Sedangkan transparansi, dikelolah secara terbuka dan mengakomodir aspirasi
pemangku kepentingan sesuai dengan satuan pendidikan.
“Ini yang kita harapkan. Sebagai upaya untuk
mewujudkan tata kelola keuangan pendidikan yang transparan dan akuntabel, semua
pelaksanaan dan pengelolaan BOS melalui aplikasi ARKAS dan sistem informasi
pengadaan sekolah atau SIPlah. Ini untuk mendukung pengadaan barang dan jasa di
satuan pendidikan secara daring dan pembelanjaan melalui SIPlah diharapkan
dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan evektivitas serta pengawasan
pelaksanaan dana BOS,” ucapnya. (adv/red)