Diduga Sebarkan Berita Bohong, Pemprov Malut Tempuh Jalur Hukum

![]() |
Kantor Gubernur Maluku Utara |
SOFIFI, BRN– Pemerintah Provinsi
Maluku Utara dalam waktu dekat akan melaporkan Tim sukses AHM- RIVAI,atas nama
Edo Sapsuha ke penegak hukum,karena diduga menyebarkan berita kebohongan yang
mana dalam pemberitaan bahwa pelantikan eselon II DAN III IV tidak memiliki izin dari Kemendagri.
Kepala biro Humas dan
protokoler Setda provinsi Maluku Utara, Armin Zakaria kepada wartawan , Kamis
(8/10/2018) mengatakan, bahwa saudara Edo Sapsuha telah mencemarkan nama baik
pemerintah dan itu akan di laporkan ke penegak hukum untuk di tindaklanjuti.
Perlu diketahui bahwa,
pelantikan atau pergantian jabatan dilingkup Pemprov Malut mendapatkan izin
dari Kemendagri. Tidak mungkin pemerintah melakukan rotasi jabatan tanpa ada
izin dari Kemendagri. Olehnya itu Edo Sapsuha dan rekan-rekan yang juga timses
Paslon Nomor Urut Satu AHM-RIVAI akan dilaporkan ke penegak hokum, karena
diduga menyebarkan berita kebohongan.
“ Kami akan tepuh jalur hukum
yang sengaja mencemarkan nama baik insntansi pemerintah”.
Selain itu juga ada dugaan konspirasi
tingkat tinggi antara tim AHM dan Bawalsu Provinsi untuk membuat gaduh dan
dengan memainkan pasal 71 dan membuat opini bahwa pelantikan pejabat
menyalahinya dan melanggar aturan UU Pilkada termasuk pernyataan pernyataan
liar dan profikatif yang sengaja untuk menjegal
kemenangan AGK di pilgub malut.
Perlu dikethaui Pemerintah
Provinsi Maluku Utara tentunya sangat berhati-hati dalam mengambil setiap
kebijakan. Untuk diketahui bahwa sebelum dilakukannya mutasi pejabat, untuk
pelantikan tahap pertama Gubernur Maluku Utara telah menyampaikan surat Nomor
821.2/68/2018 Tanggal 17 Juli 2018.
Kata dia, perihal permohonan
izin mutasi jabatan kepada Menteri dalam negeri. Kementerian Dalam Negeri
akhirnya menyetujui proses mutasi dan pelantikan jabatan tersebut Melalui Surat
Mendagri Nomor 821/3910/OTDA tanggal 19 Juli 2018 tentang Persetujuan Pengisian
dan Pelantikan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku
Utara yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Dr. Sony Sumarsono.
Untuk lebih mempertegas surat
Direjen Otda, Menteri Dalam Negeri juga menerbitkan satu surat lagi Nomor
821/4948.A/SJ tanggal 19 Juli 2018 perihal Persetujuan Mutasi dan Pengisian
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Selanjutnya Gubernur Maluku Utara menyampaikan surat Nomor 821.2/81.A/2018 tanggal
10 September 2018 perihal mohon persetujuan zin mutasi jabatan struktural dan
jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.katanya (tim/red)