Brindonews.com






Beranda Headline Diduga Minta Bantuan Ke Perusahaan, GCW Bakal Laporkan Karo Humas Pemprov ke APH

Diduga Minta Bantuan Ke Perusahaan, GCW Bakal Laporkan Karo Humas Pemprov ke APH

Ilustrasi proposal.

TERNATE, BRN – Gamalama Coruptions
Whatc (GCW) Provinsi Maluku Utara meminta penegak hukum untuk menyelidiki
bantuan perusahan tambang  ke Pemerintah
Provinsi.

Koordintaor GCW Malut Muhidin kepada redaksi
Brindonews.com via handphone Selasa (2/11/2021) mengatakan, bantuan dana
perusahan tambang ke pemprov malut disnyalir untuk kepentingan Studio Bidadari
Sofifi Chanel, dalam rangka menyambut pelaksaaan Seleksi Tilawatil Qur’an
Tingkat Nasional tahun 2021.





Anehnya proposal dengan nomor 049/PF/BPKPAD-SETDA dengan
lampiran permohonan dukungan Studio Bidadari Sofifi yang digagas oleh Biro
Protokol Kerjasama dan Komunikasi Publik yang saat ini berganti nama Biro Administrasi
Pimpinan Provinsi Maluku Utara. Dimana dalam dokumen proposal tersebut tidak
dilampirkan rekening dinas melainkan rekening pribadi, Hal tersebut bisa
dikatakan pungli atau penyalahgunaan kewenangan.   

 “ Kami sudah
kantongi file proposal bantuan dana Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara ke
perusahan tambang yang ditandatangani kepala Biro KKP Provinsi Maluku Utara
Rahwan Kasuamba”

Menurutnya, tidak ada alasan apapun pemerintah daerah
memintah bantuan kepada pihak perusahan tambang. Bahkan GCW tidak mempersolakan
apakah bantuan dana itu sudah cair atau belum tetapi yang sangat disayangkan kenapa
pemprov malut berani meminta bantuan dukungan pembuatan Studio Bidadari Sofifi.





Perlu diketahui bahwa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berulang kali meningatkan
kepada kepala kepala daerah dan penyelenggara negara lainnya untuk tidak minta
sumbangan ke perusahan. Perbuatan itu masuk kategori gratifikasi.

Berdasarkan hasil investigasi GCW menemukan adanya bukti
dokumen proposal yang ditandatangani oleh biro KKP Rahwan Kasuamba. Sehingga hal
tersebut dapat dijadikan bukti awal untuk dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum, tegas Muhidin.

Lanjut dia, gubenur harusnya lebih berhati-hati dalam
pengambilan keputusan penatapan masing-masing kepala OPD sehingga mampuh menjaga
marwah pemerintah dimasa kepimpinanya. Yang terpenting adalah, gubernur harus menindak
opd-opd yang meminta bantuan kepada pihak perusahan. Dalam aturan manapun,
pemerintah tidak bisa meminta sumbangan kepada pihak perusahan,apalagi rekening
yang di lampirkan itu atas nama pribadi.





Sementara kepala Biro Administrasi Pimpinan Provinsi
Maluku Utara Rahwan Kasuamba saat dikonfirmasi via WhatsApp Selasa (2/11/2021)
mengatakan, sebagai sahabat dan mitra kerja, saya tidak ada niat kotor kepada wartawan,tetapi
kalau ingin mencari-cari alasan untuk merusak persahabatan dan mitra silahkan. Meski
begitu, dirnya tidak menanggapi pertanyaan yang disampaikan redaksi
brindonews.com. (brn/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan