Diduga Korupsi DD dan ADD Kades Loseng Di laporkan ke Polres

![]() |
Foto Ilustrasi Uang Tunai |
TALIABU, BRN – Diduga korupsi
anggaran Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa tahun 2017-2018 dan tahap satu 2019,
kepala desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Harnono La Yai di laporkan
ke Polres Kepulauan Sula (Polres Kepsul)
dan Kejaksaan Negeri Sanana (Kejari), Senin 02 september 2019 belum lama ini.
Salah satu warga Desa
losseng, Muhammad Nasir Kamarullah pada Brindonews.com Sabtu, (07/09/2019) via
handphone mengatakan bahwa, ada beberapa pokok persoalan yang di lakukan oleh
kepala desa losseng, pada pengelolaan anggaran DD dan ADD yang menurut
masyarakat tidak sesuai dengan peraturan pengelolaan dana desa itu sendiri, juga
ada dugaan terjadinya mark up dan korupsi sehingga masyarakat bersepakat untuk
melaporkan kades kepada pihak kepolisian dan jaksa.
“jadi ada dugaan mark up dan
terindikasi korupsi pada pengelolaan anggaran DD dan ADD mulai dari tahun
2017-2018 dan tahap satu 2019 hal ini yang membuat masyarakat desa loseng
bersepakat untuk melapor kepala desa Harnono La Yai ke pihak kepolisian dan
jaksa untuk di tindak sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku”.
Kata dia, ada beberap poin
penting yang dilaporkan ke penegak hukum, yakni kami masyarakat desa loseng
meminta kepada Kapolres Kepulaun Sula segera memeriksa kepala desa loseng
terkait dugaan penyala gunaan DD dan ADD tahun anggaran 2017-2018 dan 2019
tahap satu, APBDes yang di informasi
tahun anggaran 2019 suda tidak mengacu pada asas pengelolaan keuangan desa yang
transparan,akuntabel dan partisipatif serta tidak di lakukan dengan tertib dan
disiplin anggaran.
Selain itu juga, selama dalam
proses pencairan dana desa kades tidak perna lakukan rapat bersama msyarakat
baik pengusulan mau pun setelah pencairan, sadisnya lagi dokumen APBDes itu
tidak di berikan kepada BPD dan masyarakat, dokumen APBDes kades jadikan sebagai
hal yang bersifat rahasia.
“jadi selama ini dokumen APBdes itu juga kades
tidak diberikan di BPD masyarakat juga tidak bisa lihat dokumen itu, kata kades
dukomen itu tidak bisa masyarakat lihat kalau masyarakat lihat dokumen APBdes
itu sama saja dengan dia kasi talanjang admistrasi desa, ”tutupnya. (her/red)