Dekot Tunda Pengesahan Tiga Perda
Mubin A. Wahid |
TERNATE, BRN – Optimisme Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate untuk merealisasi target Pendapatan Asli
Daerah (PAD) 2019 terbilang sedikit
kesulitan. Hal ini karenakan usulan revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 5
Tahun 2011 tentang pelayanan retribusi pasar masih mentok di meja panitia khusus (Pansus) Dekot Ternate.
Alasan penundaan pengesahan Perda Nomor 5
tahun 2011 karena Pansus Dekot masih melakukan pengkajian mendalam. Langkah ini
diambil agar Pemkot Ternate tidak kesulitan ketika diterapkan.
Wakil Ketua I Dekot Ternate, Mubin A. Wahid
menuturkan ada tiga Perda yang ditunda pengesahannya. Yaitu Perda Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Perda Zonasi Pasar, dan Retribusi. Mubin mengatakan,
alasan ketiga Perda yang ditunda pengesahannya itu karena masih membutuhkan
kajian mendalam terutama dua Perda yang terkait Zonasi Pasar, dan Retribusi.
“ Karena memang menurut Pansus, Retribusi itu
harus di kaji lebih jauh terkait dengan besar tarif yang dinaikkan, nanti
disesuaikan dengan kajian-kajian. Kemudian zonasi pasar, ada regulasi yang
lebih tinggi yang perlu dilihat, perlu di formulasi sehingga tidak bertentangan
dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mampu mengamodir
berbagai kepentingan masyarakat di pasar, maka dengan alasan itu kita tunda
pengesesahannya pada paripurna kemarin. Sehingga dengan kajian lebih mendalam
terhadap kedua Perda itu untuk efektif pemberlakuannya setelah disahkan, itu
tujuannya,” jelas Mubin saat ditemui usai mengikuti pembukaan masa sidang
pertama Dekot Ternate, Senin (7/1).
Menurut Mubin, pengesahan satu Perda harus
komprehensif dan melalui pertimbangan baik substansif termasuk payung hukumnya.
Sehingga Perda yang masih dikaji itu tidak menjadi pajangan semata. “ Agar
kedua Perda itu disahkan jadi peraturan daerah, Pemkot tidak kesulitan untuk
diterapkan pada masyarakat,” ujarnya.
Politisi PPP ini mengatakan, Perda zonasi pasar,
dan retribusi masih terdapat kekurangan disisi besan tarif. Karena itu Pansus Dekot
masih melakukan pengkajian lebih mendalam terkait besaran tarif yang dinaikan. “
Pansus Dekot masih melakukan pengkajian lebih intens. Melihat substansi pasal
per-pasal dan centolan satu dengan yang lainya agar salin berkaitan. Juga
melihat formulasi-formolasinya sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan
pertauran perundang-undang lebih tinggi,” terangnya.
Kepala Dinas Perindustrian
dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Nuryadin Rachman mengatakan,
pengesahan Perda yang diusulkan itu sangat berdampak pada peningkatan PAD tahun
ini. “ Apalagi target penerimaan PAD kita tahun ini sebesar Rp 13 miliar,” kata
Nuryadin belum lama ini.
Terpisah Ketua Pansus II
dekot Ternate, Zainal Hi. Hasan dikonfirmasi via handphone tak menggubris. Panggilan
dan SMS yang masuk di ponselnya tidak
dibalas hingga berita ini di publis. (ko/red)