Daryatmo Menangkan PTTUN

![]() |
Sidang PTTUN |
TERNATE, BRN – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
(PTTUN) Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan Partai Hanura kubu Daryatmo dan
Sarifudin Sudding atas kepengurusan Oesman Sapta Odang (OSO). Hanura kubu
Ambhara itu menggugat SK Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tentang
kepengurusan Partai Hanura masa bakti 2015-2020.
“ Putusan PTUN yang menyatakan bahwa semua permohonan
gugatan dari Hanura Bambu Apus itu dikabulkan,” ujar Ketua Umum Hanura kubu
Ambhara, Daryatmo, di Kantor DPP Hanura jalan Bambu Apus, Cilangkap, Jakarta
Timur, Selasa (26/6/18).
Semnetara itu, Sekjen Hanura kubu Ambhara Sarifudin
Sudding menilai keputusan PTTUN itu sangat tepat. Dengan begitu, kepengurusan
Partai Hanura hasil Munaslub Januari 2018 dinyatakan sah secara hukum.
“ Kemarin 401 cabang dan 27 DPD yang menggelar Munaslub
dan oleh PTUN itu dinyatakan sah dan berdasarkan hukum. Seluruh permohonan
gugatan pengurusan dari Munaslub yang dilakukan pada Januari kemarin oleh PTUN
dinyatakan sah dan beralasan hukum, artinya 401 cabang dan 27 DPD yang
menggelar Munaslub dan oleh PTUN itu dinyatakan sah dan berdasarkan hukum,” tandas
Sudding.
![]() |
Amar Putusan PTTUN |
Kata dia, dengan adanya keputusan tersebut polemik dua
kubu di Partai Hanura dinyatakan selesai. Iia menegaskan, saat ini kepengurusan
Partai Hanura hasil Munaslub Januari 2018 adalah yang sah dan dapat dibuktikan
secara hukum.
“ Kita pahami semua sengketa itu muaranya di pengadilan
dan apapun putusan pengadilan jadi dasar kita dan landasan kita dalam hal
mengelola partai politik. Sehingga langkah organisasi akan dijalankan oleh
pengurusan DPP Hanura hasil Munaslub,” ungkapnya.
Dalam amar putusan tersebut Ketua Bidang Hukum DPP
Hanura kubu Ambhara, Adiwarman mengabulkan gugatan Hanura kubu Sudding dan
Daryatmo atas kepengurusan OSO. Dalam amar putusan itu menetapkan dengan Nomor:
24/G/2018/PTUN.JKT tanggal 19 Maret 2018 tetap sah dan berlaku sampai putusan
perkara ini berkekuatan hukum tetap atau sampai ada penetapan lain yang
mencabutnya.
“ Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat
untuk seluruhnya dan dinyatakan membatalkan surat keputusan Menkum HAM nomor
M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang restrukturisasi,
reposisi, dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti 2015-2020,
serta mewajibkan kepada tergugat mencabut SK Menkum HAM nomor M.HH-01.AH.11.01
Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang restrukturisasi, reposisi, dan
revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti 2015-2020,” jelas Ketua
Bidang Hukum DPP Hanura, Adiwarman.
Terpisah, Ketua DPD Hanura Malut, M. Hankam Radjilun menegaskan,
keluarnya amar putusan yang dikeluarkan PTTUN merupakan hasil sangat jelas sebagaimana
dimaksudkan sebelumnya, sehingga tidak lagi diterjemahkan. Untuk itu diwajibkan
bagi seluruh pengurus Partai Hanura mulai dari Ranting, PAC, , DPC Kab/Kota, hingga
ditingkat DPD Provinsi yangmana masih mengatasnamakan kepengerusan OSO dan Harry
Lotung agar menghormati putusan PTTUN sejak dibacakankan amar putusan.
“ Sudah tidak memiliki legal standing untuk bertindak dengan
mengatasnamakan Partai Hanura versi OSO atau dua kubu. Hanura yang sekarang
adalah satu, bukan dua atau tiga kubu, sehingga partai ini bisa terselamatkan pada
Pileg di tahun 2019 mendatanga,” tegasnya. (brn)