Brindonews.com
Beranda Hukrim Daftar Pejabat Halsel dan Kontraktor yang Diminta Segera Diperiksa Kejati

Daftar Pejabat Halsel dan Kontraktor yang Diminta Segera Diperiksa Kejati

Masa akasi membentang kain putih bertuliskan Polda-Kejati segera usut monopoli proyek BPBD Halsel dan studi banding kepala desa di Bandung 2023.

TERNATE, BRN – Forum Pemerhati Jasa Konstruksi (FPJK) Maluku Utara melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin, 13 November.

Mereka mendesak aparat penegak hukum baik Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengusut sederet indikasi korupsi di BPBD dan DPMD Halmahera Selatan.





Menurut FPJK, sejumlah indikasi tersebut bahkan membebani APBD dalam hal pemborosan anggaran. Praktik korupsi hingga monopoli proyek ini bahkan menyeret beberapa kepala SKPD yang diduga menjadi pemain utama.

Koordinator aksi FPJK Maluku Utara, Muhammad Sarjan menyatakan, dugaan penyalahgunaan anggaran di internal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan akhir-akhir ini terbilang masif. Sayangnya, ini tidak menjadi perhatian serius dan seolah luput dari radar penegak hukum.

“Harusnya mendapat perhatian penegak hukum untuk diselidiki dan diselesaikan. Itu sebabnya, FPJK datang dengan menyampaikan aspirasi dihadapan kejaksaan ini supaya meminta berbagai indikasi korupsi di Halmahera Selatan segera ditangani sebagaimana perintah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” teriak Sarjan dibalik pengeras suara.





Modus praktik korupsi di Halmahera Selatan beragam. Yang paling santer belakangan ini mencuat adalah dugaan monopoli proyek oleh kontraktor berinisial FA alias Farid Abaed.

Sebut saja pekerjaan normalisasi sungai di Desa Sawadai; normalisasi penguatan tebing di Desa Tuwokona; pembangunan talud penahan ombak di Desa Posi-posi dan Gumira. Paket-paket proyek yang melekat di BPBD Halmahera Selatan ini semuanya dikerjakan oleh Farid Abaed dengan perusahaan berbeda.

Keseluruhan proyek-proyek tersebut sudah dicairkan 100 persen, namun progresnya baru mencapai 50 persen. Termasuk alih fungsi kawasan taman mangrove di Desa Indomut untuk kepentingan usaha galangan kapal milik Farid.





Galangan kapal ini diduga illegal karena disinyalir FA menyuap beberapa pihak terkait guna memuluskan bisnisnya itu. Juga beberapa alih fungsi area mangrove yang masuk dalam kawasan lindung lainnya yang diduga kental nepotisme.

“Ini masalah serius dan sangat perlu diusut. Kami juga mendesak Ditreskrimsus Polda dan Kejati Malut segera mengusut dugaan monopoli proyek oleh FA,” sambungnya.

Menurut Sarjan, selain Farid Abaed, pihak-pihak lain yang segera diperiksa dalam kasus empat proyek dikerjakan satu kontraktor ini yaitu Kepala ULP, Kepala BPKAD, dan Kepala BPBD beserta masing-masing pejabat pembuat komitmen (PPK).





Kasus lain yang penting diusut, lanjut Sarjan, ialah dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan dengan modus studi banding.

Studi banding di Bandung beberapa bulan kemarin para kepala-kepala desa se-Halmahera Selatan diwajibkan menyetor Rp. 15-20 juta yang diplot dari dana desa. **





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan