Brindonews.com
Beranda Advertorial BPKPAD Malut Intens Bayar Utang Pihak Ketiga

BPKPAD Malut Intens Bayar Utang Pihak Ketiga

 

Kepala BPKPAD Malut Ahmad Purbaya

SOFIFI,BRN –  Hingga saat ini Badan Pengelolaan Keuangan dan
Asset Daerah (BPKAD) terus melakukan pembayaran utang pihak ketiga. Dari jumlah
utang senilai Rp 95 Miliar lebih, saat itu sudah terbayarkan senilai Rp 53 Miliar
dan itu akan terus dilakukan hingga selesai.





Kepala BPKAD Provinsi Malut
Ahmad Purbaya kepada
 wartawan Rabu (30/6/2021) mengatakan, sejauh ini sistem
pembayaran utang pihak ketiga tidak ada kendala, hanya saja mekanisme
pembayaran harus ada rekomendasi dari Inspektorta serta persetujuan Dewan perwakilan
Rakyat daerah (DPRD), sehingga kedepan tidak ada masaalah.

“ Intinya BPKAD tidak
masalah menyelesaikan utang pihak ketiga, yang terpenting ada rekomendasi Inspektorat
dan persetujuan DPRD”.

Menurutnya,
utang pihak ketiga yang melekat dari 15 Organisasi perangkat Daerah (OPD) itu
juga segera di lakukan permintaan sehinggan BPKPAD dapat hitung untuk
diselesaikan tahun ini, sehingga tahundepan tidak ada penumpukan utang. BPKAD
siap membayar apabila diusulkan oleh OPD.





Olehnya
itu dirinya berharap kepada OPD agar segara memasukan permintaan, untuk
diproses, sebab tigas badan keuangan hanya siap meproses pembayarannya. “ Kalau
ada perminta kami siap proses”.  

Ahmad Purbaya menjelaskan dengan adanya sistem Informasi
Pembangunan Daerah (SIPD) itu tidak bisa pararel sedangkan sistem yang lama
(SIMDA) bisa diparalelkan dan itu tidak terkendala saat penginputan.

Kenapa
aplikasi SIMDA itu dapat diparalelkan. Ahmad Purbaya mengatakan, saat APBD
induk Tahun 2021 berjalan. Keuangan bisa membuat DPPA Perubahan untuk
pembayaran utang 2019 yang sudah ada rekomendasi inspektorat.(adv/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan