BPKAD Maluku Utara Teken MoU Rekonsiliasi Pajak Pusat

SOFIFI, BRN – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara terus berupaya menambah pendapatan daerah.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah rekonsiliasi pajak pusat semester I tahun 2023.
Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya disembangi seusai penandatanganan berita acara rekonsiliasi bersama Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) dan KPPN Ternate menjelaskan, penandatanganan berita acara rekonsiliasi penerimaan pajak pusat ini upaya optimalisasi pendapatan ini dilakukan agar transfer dana bagi hasil (DBH) segera ditransfer ke kas daerah.
Menurut Purbaya, cara ini dilakukan guna meningkatkan kinerja badan keuangan.
“Kita upayakan supaya dana bisa masuk ke provinsi, sehingga kita bisa bayar tagihan-tagihan dari pekerjaan yang tertunggak,” sambungnya, Rabu 25 Oktober.
Kepala KPKNL Ternate Andhika Lapepo tak berkomentar banyak. Ia mengatakan, secara teknis pelaksanaan dari pertama hingga penandatanganan berita acara rekonsiliasi ranahnya KPPN, KKP, dan BPKAD Maluku Utara.
“Lebih detail mungkin bisa menghubungi KPPN Ternate,” katanya. **