Brindonews.com
Beranda Daerah BPKPAD Bakal Segera Melakukan Penertiban Aset Yang Dikuasai Mantan Pejabat

BPKPAD Bakal Segera Melakukan Penertiban Aset Yang Dikuasai Mantan Pejabat

Ahmad Purbaya, Kepala BPKPAD Provinsi Maluku Utara

TERNATE, BRN – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Provinsi Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi bakal segera penertiban aset milik Pemprov Malut yang masih di kuasai oleh mantan penjabat.

Kepala BPKPAD Malut, Ahmad Purbaya mengatakan, saat ini ada beberapa aset Pemprov yang masih dikuasai mantan pejabat bakal dilakukan penarikan, hanya saja barang tersebut tidak tahu mau ditaru dimana.





“Seperti kendaraan ibu Alien punya, sekarang kalau ditarik lalu taru dimana. Kalau taru di perhubungan siapa yang akan merawat. Jadi untuk sementara akan dibuatkan berita acara penitipan tapi keruskan ditanggung yang pegang,”kata Purbaya kepada wartawan, Rabu 10 November 2021.

Purbaya juga menegaskan akan segera melakukan penarikan aset yang dikuasai Alien Mus, jika sudah ada anggaran, karena aset tersebut harus dikirim melalui kapal. “Jadi kami masih menunggu anggaran. Jika sudah ada, akan dilakukan penarikan dan langsung dikirim melalui kapal,”tegasnya.

Disisi lain lanjut Purbaya, pihaknya akan mengupayakan untuk penghapusan pelelangan aset, dan itu telah dikomunikasikan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado.





Purbaya menuturkan, sepanjang Provinsi Maluku Utara terbentuk, belum ada penghapusan aset. Padahal banyak aset nilai ekonomis sudah turun jauh bahkan ada yang telah rusak berat.

“Penghapusan itu nanti dilihat apakah sudah layak sesuai dengan ketentuan atau belum. Kalau tidak sesuai dengan ketentuan tidak mungkin dilakukan penghapusan, tapi itu nanti penarikan. Artinya, kita akan berusaha melakukan penarikan kalau sudah sesuai dengan ketentuan diatas 5 tahun nanti dilihat berdasarkan penilian nilai aset tersebut.”pungkasnya.

Purbya bilng ,ada kendaaran yang sudah diatas 10 tahun yang masih terkendala pada penghapusan aset karena harus ada penilai aset. Kalau aturan dulu masih sangat mudah karena dari Internal Pemprov juga bisa, tapi sekarang harus dinilai KPKNL atau penilai publik.





Terkait dengan aset yang masih dikuasai mantan Ketua DPRD Malut yakni, Alien Mus telah dibuatkan berita acara penarikan. Sehingga tinggal koordinasi sama pak Asdatun solusinya bagaimana dan kita juga sudah komunikasi dengan ibu Alien.

“kami sudah komunikasi dengan Ibu Alien ternyatan beliau koperatif bersedia mengembalikan aset tersebut,”tutupnya (Jay/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan