BIG Gelar Desiminasi Program Satu Peta

TERNATE, BRN – Pemerintah
pusat (Pempus) terus berupaya melakukan sosialisasi kebijakan Percepatan Kebijakan Satu
Peta (One Map Policy) hingga ke tingkat daerah,
salah satunya di Maluku Utara.
Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VIII yang bertujuan mempercepat pembangunan
di Indonesia itu mencakup kegiatan Kebijakan Satu Peta untuk mengurangi tumpang
tindih pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan. Paket kebijakan ekonomi tersebut
kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada
Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50 ribu itu mengatur pokok-pokok penting
lingkup kegiatan Kebijakan Satu Peta yang dibatasi pada IGT
status, potensi, dan perencanaan ruang dengan skala minimal 1:50 ribu.
Kebijakan satu peta sesuai amanat Undang-undang
(UU) Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial itu diprogramkan pemerintah karena banyak kasus tumpang
tindih penggunaan lahan di daerah baik terkait tata ruang, perhutanan,
pertambangan, batas daerah/wilayah tersebut, Badan Informasi Geospasial (BIG)
menggelar rapat desiminiasi dan informasi Geospasial sekaligus
mensosialisasikan penutupan lahan di Ballroom Gamalama C Grand Dafam Hotel
Kelurahan Jati Ternate Selatan, Rabu (7/11).
Rapat dengan tema “Sinergi bersama mewujudkan satu peta
dan sosialisasi penutupan lahan” ini di hadiri Widya Isuara Utama Badan
Informasi geospasial, Tri Patmasari, Kepala Bidang Penelitian Geospasial,
Nursugi, Kepala Dinas Kehutanan Malut Samsul, Anggota Komisi VII DPR RI, Tjatur
Sopto Edy serta peserta dari berbagai kalangan termasuk mahasiswa.
Widya Isuara Utama Badan Informasi
geospasial, Tri Patmasari mengatakan, kebijakan satu peta merupakan program
amanat UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Informasi Geospasial sudah dimulai sejak kepemimpinan Susilo Bambang Yudoyono
(SBY) sebagai presiden RI. Hanya saja beberapa data peta yang dikeluarkan
beberapa kementerian belum memenuhi standarisasi dan tidak digunakannya peta
dasar sehingga mengakibatkan banyak tumpang tindih dalam pemberian izin.
“ Atas dasar itu keluarlah kebijakan satu peta. Dan
ini juga merupakan satu regulasi yang di keluarkan Presiden Joko Widodo
(Jokowi) untuk seluruh 34 provinsi dan seluruh kabupaten/kota ikut terlihat,”
kata Tri.
Dikatakan, kaitan program tersebut adalah pelaksanaan
kebijakan satu peta ini mencakup kegiatan-kegiatan 85 peta tematik harus
mengacu pada peta dasar yang disiapkan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Sehingga tujuan daripada satu peta ini untuk memperoleh data spasial yang lebih
baik dan akurat.
“ Sehingga peta ini bisa di gunakan misalnya dalam
penataan ruang, menghindari overlay atau
tumpang tindih perizinan. Ini tentu saja akan di peroleh kelancaran dalam
berinvestasi,” katanya.
Perihal senada dikatakan Kepala Bidang Pemetaan dan
Integrasi Tematik Darat BIG, Yusup Bisono. Dikatakan, prinsip program kebijakan
satu peta ini Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai integrator. Sehingga
konsep daripada program ini dipusatkan pada satu titik atau satu pintu.
“ Misalnya kementerian A punya peta penggunaan lahan
kota beda dengan kementerian B, kementerian C beda dengan kementerian D, tapi
sekarang tidak lagi. Sekarang melalui program mpeningkatan kualitas data atau
satu peta ini semua data-data peta, misalnya
peta erosi, peta penutupan lahan sudah di pusatkan di Kementerian Kehutanan, sehingga
tidak ada lagi perbedaan data peta, semua sudah dipusatkan satu data atau satu
pintu data,” kata Yusup. (eko/red)