Bawaslu dan KPU Malut Dituding Tutupi Pelanggaran di Tiga Kab/Kota

![]() |
Protes Keputusan KPU, Ketua DPD PDIP Maluku Utara Diusir keluar Ruangan Pleno |
SOFIFI,BRN – Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga dengan
terang-terangan menutupi pelanggaran Pemilu yang terjadi di tiga (3) Kabupaten-Kota
di Provinsi Maluku Utara yakni, pulau Morotai, Taliabu dan Kepulauan Sula.
Keberpiakan bawaslu kepada
salah satu kandidiat terlihat jelas dimana Bawaslu dan KPU tidak mengakomodir
keberatan yang disampaikan Saksi AGK-Ya, ungkap Koordinator Tim Pemenangan
AGK-YA, Muhammad Sinen, kepada sejumlah wartawan di kediamannya Sofifi Sabtu (7/7/2018).
Menurut Muhammad Sinen,
hasil keputusan sidang pleno rekapitulasi KPU yang memutuskan kemenangan
AHM-Rivai belum merupakan suatu keputusan final. Sebab kemenangan itu tidak
mencukupi 2 persen selisihnya 1 persen. Olehnya itu kami akan membawa keputusan ini ke Mahkamah
Konstitusi (MK) karena ini wajib.
” Memang ada sejumlah
bukti pelanggaran yang kami miliki dan itu sudah siap untuk dilaporkan ke MK.
Karenanya dari KPU dan Bawaslu kami sudah tahu mereka tidak mengambil
kebijakan, maka lewat MK ini merupakan jalan terakhir kami,” katanya.
![]() |
Ketua DPD PDIP Saat Melakukan Protes Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara |
Ayah Erik, sapaan akrabnya,
mengatakan, dari sejumlah pelanggaran dirinya meyakini Tim AGK-YA mempunyai
harapan besar untuk meraih kemenangan. “ Itu karena sejumlah
kecurangan – kecurangan yang terjadi di tiga Kabupaten/Kota ini sudah
dikantongi cukup bukti serta, saksi-saksi yang sudah di karantina oleh tim
hukum kami. dan ini kami siap untuk ke MK. katanya.
Dirinya mengimbau massa
pendukung AGK-YA jangan terpancing dengan suasana saat ini. Bahkan, Tim AGK-YA
juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh
rakyat Maluku Utara yang sudah memberikan dukungan kepada paslon AGK-YA
dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara pada 2018
ini, dan lebih khususnya lagi kepada masyarakat Kota Tidore Kepulauan (Brn/red)