Bawaslu Berhentikan 1 Komisioner Panwaslu Ternate Tengah

Diduga Terima Uang dari Tim Paslon Independen
![]() |
Kifli Sahlan, Ketua Bawaslu Kota Ternate |
TERNATE, BRN – Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kota Ternate memberhentikan satu Komisioner Panitia
Pengawas Pemilu disalah satu kecamatan di Kota Ternate. Komisioner yang
membidangi Divisi Hukum, Penindakan dan Pelanggaran itu diberhentikan lantaran diduga
melanggar kode etik.
Pemberhentian
terhadap Komisioner yang membidangi Divisi Hukum, Penindakan dan Pelanggaran di
Panwaslu Kecamatan Kota Ternate Tengah tersebut diketahui bernama Iwan Basinu. Ia diduga menerima
sejumlah uang dari salah satu bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate
melalui jalur perseorangan.
Dugaan
Iwan Basinu menerima uang tersebut baru mencuat saat verifikasi faktual syarat administrasi
pencalonan tahap pertama. Menurut informasi, Iwan Basinu atau biasa disapa Ibas itu diduga menerima uang sebesar
Rp. 5 juta.
![]() |
Prosesi pengambilan sumpah /janji dan pelantikan Kordiv HPP Panwaslu Kecamatan Kota Ternate Tengah yang baru. Sherly Chapriyati Malik dilantik menggantikan Iwan Basinu. |
Ketua Badan
Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan menyatakan, pihaknya
tidak mentolelir bagi penyelenggara pengawas yang melanggar prosedur yang ada
kaitannya dengan kode etik.
“Tidak
ada toleransi apapun kepada setiap orang. Apalagi jajaran pengawas pemilu yang
bermain-main atau melanggar sumpah dan janji yang ditegakkan,” kata Kifli,
Senin (14/9).
Kifli
mengemukakan, lembaga yang ia pimpin tetap menegakkan keadilan pemilu, termasuk
sanksi bagi pengawas yang melanggar. “Kami (Bawaslu) tetap konsisten bagi
siapapun yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelanggar akan tindak
sesuai kewenangan yang diberikan terhadap Bawaslu,” ucapnya.
Hingga berita ini
dipublish, Ibas belum berhasil dikonfirmasi. Brindonews masih berusaha mengonfimasinya.
(red)