Brindonews.com
Beranda News Bappeda Halbar Sosialisasikan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017

Bappeda Halbar Sosialisasikan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017

HALBAR, BRN – Badan Perencanaan Penelitian dan
Pengembangan Daerah (BAPPEDA) Halmahera Barat menggelar sosialisasi Peraturan
Menteri Dalam Negeri Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 di Villa Gaba Desa Guaemadu
Jailolo, kamis (22/11).





Sosialisasi
Permendagri ini dihadiri Kepala BAPPEDA, Soni Balatjai, perwakilan Kemendagri Bidang
Perencanaan, Suripto serta unsur perangkat daerah lingkup Pemkab Halbar. Kegiatan
tersebut di buka oleh Soni Balatjai.

Soni
Balatjai mengatakan, perubahan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 ke
Permendagri  Nomor 86 Tahun 2017 memberikan
pemahaman kembali kepada seluruh Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan semua
SKPD dilingkup Pemkab Halbar.

Permendagri
Nomor 86 Tahun 2017 ditekankan kepada Kasubag agar lebih baik/memerhatikan menyusun
dokumen. Baik dokumen perencanaan rencana strategi (Renstra), rencana kerja
(Renja) maupun rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) dan rencana pembangunan jangka
menengah daerah (RPJMD).






Sehingga memahami betul. Karena selama ini bidang perencanaan dimasing-masing
SKPD lupa bahwa menyusun Renstra itu harus melihat RKPD, sehingga adanya
sosialisasi ini pemahaman baru bagi para Kasubag. Agar kedepan lebih baik lagi,”
kata Soni dalam sambutannya.

Ia juga
mengatakan, kapasitas perangkat daerah selama ini masih jauh dari harapan. Melalui
sosialisasi ini, para Kasubag diharapkan kedepannya memperbaiki kualitas
dokumen yang di susun.

Pucuk
pimpinan Bappeda Halbar berpendapat, untuk menghasilkan sebuah perencanaan yang
bagus, kalau di dukung dengan perencanaan yang bagus pula. Dengan begitu, dari
sisi anggaran pun ikut bagus dan mengahasilkan pelaksanaan yang bagus pula.





“ Walaupun
regulasinya sudah cukup relatif lama dan mungkin pemahaman-pemahaman ini masih
belum sepenuhnya bisa menjabarkan apa-apa yang dimaksudkan dalam Permendagri
ini,” ucapnya.

Dikatakan,
perbedaan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017
terletak pada penyederhanaan BAB. Di Permendagri 54 terdapat sekurang-kurangnya
sepuluh BAB, sedangakan Permendagri 86 di sederhakan menjadi sembilan BAB.






Serta ada penyempurnaan pada BAB-BAB yang sebelumnya di sesuaikan dengan
dinamika dan kebutuhan perencanaan pembangunan daera yang sekarang. Kedepan juga
ada lagi kebijakan UU 23 tahun 2014 yang mana mengamanatkan perencanaan
pembangunan daerah disusun dalam suatu dokumen harus mencerminkan sesuai kebutuhan
masyarakat,” katanya. (Yadi/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan