Bambang Sebut Asset Milik Pemprov Malut Masih Banyak Bermasalah

![]() |
Kepala BPKPAD Malut Bambang Hermawan |
TERNATE, BRN – Asset milik Pemerintah Provinsi masih bermasalah dan juga di kuasai oleh pihak lain. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah (BPKPAD) Bambang Hermawan kepada wartawan Kamis (26/6/2020).
” Ribuan hektar tanah yang menjadi asset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut sudah dikuasai oleh pihak lain. Sementara asset tidak bergerak di Provinsi induk yang juga tercatat bermasalah”.
Mantan kepala Inspektorat menjelaskan, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Kejasaan Tinggi Maluku Utara sudah merekomendasikan kepada masing-masing pemerintah daerah di provinsi Maluku dan Maluku Utara untuk segera menyelesaikan kendala-kendala yang memperhambat proses serah terima Asset di daerah.Tujuan untuk membantu penyelesaian permasalahan aset, baik aset yang dikuasai oleh pihak lain atau aset yang dikuasai oleh eks pejabat. Ini yang akan dibarengi oleh KPK bersama dengan BPKP bersama dengan Pejabat Tinggi,” katanya.
kata dia, walaupun tidak diketahui secara pasti berapa angka asset bermasalah tersebut, Namun Bambang mengaku semua permasalahan asset tersebut pada dasarnya dimulai dari penyerahan Provinsi induk ke Provinsi Malut, dan belum kunjung selesai sampai pada saat ini.
Bambang menambahkan, KPK sudah meminta kepada Gubernur Maluku untuk menyelesaikan penyerahanya, karena. Berdasarkan data yang ada, walaupun itu bukan data secara resmi, banyak asset kita yang sudah dikuasai oleh swasta. ” Misalnya tanah-tanah yang eks PPN itu luasnya sekitar 2000 hektar di Kota Ternate, sekarang kan sudah dikuasai oleh pihak-pihak lain,” Kata bambang.
Menurutnya tanah seluas 2000 hektar milik Pemprov Malut yang ada di Kota Ternate kemudian dikuasai pihak lain itu merupakan nilai yang cukup besar. Kalau dihitung per meternya sudah seharga Rp 1 juta. Ini yang mau diselesaikan. Apakah kita memang mempunyai dokumen induknya atau bagaimana, kalau kita mempunyai dokumen induknya maka pihaknya akan proses, tetapi kalau tidak memiliki dokumen induknya maka kita yang akan menyerah,” jelas bambang.
Meskipun demikian, Bambang menambahkan secara mutatis mutandis seharusnya asset milik Pemprov Malut yang masih dikelola Provinsi induk itu harus diserahkan kepada Provinsi Malut. Secara mutatis mutandis maka harus menjadi milik Malut, ini yang diminta oleh KPK untuk segera diselesaikan,katanya.
Oleh sebabnya “kita wajib mensuplay datanya kepada KPK, apa yang kita punya melalui Kejaksaan Tinggi dan BPN, ada tidak data induk tanahnya sejak tahun 1990-an, kalau tidak diselesaikan tidak berpengaruh juga di laporan. Namanya juga upaya penyelematan,” pungkas Bambang.(Han/red)