Brindonews.com
Beranda News Asrul Optimis AGK-YA Menang di MK

Asrul Optimis AGK-YA Menang di MK

Asrul Rasyid Ichsan

TERNATE, BRN– Meski hasil
rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur
Malut dimenangkan pasangan calon nomor satu, Ahmad Hidayat Mus – Rivai Umar
(AHM – Rivai), akan tetapi kemenangan
ini tak mengantarkan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu untuk
sekedar merasakan empuknya kursi gubernur Maluku Utara.





Pasalnya,
12.520 suara AHM – Rivai dari hasil perolehan rekapitulasi PSU KPU Malut masih kalah
dari gubernur petahana, Abdul Gani Kasuba dan M Al Yasin Ali (AGK-YA). Pasangan
yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan
dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu mengunguli AHM – Rivai sebanyak 13.440 suara
dengan selisih 920 suara.

Berdasar Keunggulan ini, AGK – YA optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan
kemenangan di pihak mereka. Optimisme itu disampaikan Sekretaris DPD PDIP,
Asrul Rasyid Ichsan. Asrul mengatakan, tidak ada masalah signifikan yang bisa
mempengaruhi hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU.
Penghitungan di tingkap KPU provinsi di
tiga daerah PSU tidak ada masalah
,” katanya, Minggu (21/10).

Menurutnya, pelaksaan PSU sudah dilakukan
sesuai perintah MK. Misalnya, melakukan pencocokan dan penelitian (coklit)
daftar pemilih tetap (DPT) di enam desa Kecamatan Kao Teluk.
Coklit
di enam desa ini dilakukan semua tim KPU, Bawaslu, dan semua tim pasangan calon
dan itu sudah clear.





“ Semua
menandatangani berita acara, ya sudah kita jalankan PSU nya dan tidak ada
masalah. Pada prinsipnya PSU ini berjalan lancar,” tuturnya.

SEMENTARA
ITU

Saksi pasangan calon nomor satu AHM – Rivai
menolak hasil rekapitulasi suara PSU di enam desa versi Halmahera Barat
(Halbar). Penolakan ini dolontarkan saksi AHM – Rivai, Arifin Jafar.





Menurutnya, ditolaknya hasil rekapitulasi di
enam desa versi Halbar itu lantaran terdapat sejumlah pelanggaran. Arifin mengatakan,
proses PSU khususnya di enam desa versi Halbar tidak sesuai amar putusan
Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya penggunaan e-KTP dan surat keterangan
(suket).   

“ Sesuai
amar putusan MK bahwa penggunaan e-KTP dan surat keterangan (suket) tidak di
perbolehkan di enam desa Halbar, tapi kenyataanya masih ada pemilih yang
menggunakan e-KTP dan suket saat pencoblosan,” kata mantan Wali Kota Ternate
itu, Minggu (21/10).

Arifi
mengaku timnya sudah mengantongi bukti-bkti indikasi pelanggaran di enam desa versei
Halbar termasuk bukti e-KTP ganda sebanyak 600 pemilih. Secara konkrit (fisik) AHM-Rivai
menemukan sekitar 100 lebih dari 600 lembar e-KTP dengan target 1.000 e-KTP. “ 600
e-KTP ini disebarkan semua enam versi Halbar ditambah dengan suket,” akunya.





Sementara
Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo mengatakan belum DPT ganda mana yang
dimaksud Arifin Jafar. Dia mengaku memang ada DPT ganda namun sudah di
klarifikasi dan tandai khusus. “ Apakah yang dimaksud DPT ganda itu diluar dari
kita tandai ya itu kita belum tahu, karena proses itu kita tidak bahas disini
semuanya ada di MK,” katanya.

Kata dia, sejauh ini KPU
belum mengetahui pelanggaran yang terjadi di enam desa versi Halbar termasuk
dugaan menggunakan DPT bukan hasil coklit. “ Kita belum tahu, karena kita baru dengan
hari ini,” katanya. (brn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan