ASN Terlibat Politik Praktis Bakal Ditindak Tegas

Ketua Panwaslu Morotai: Panwaslu
tidak akan pandang buluh bagi ASN terlibat politik praktis
![]() |
Ketua panwaslu morotai, Murjat Hi Untung |
MOROTAI, BRN –
H-1 proses pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2018 yang
dihelat 27 Juni besok, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pulau
Morotai mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat
politik praktis pada pelaksaan pencoblosan. Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten
Pulau Morotai, Murjat Hi Untung, Selasa (26/6/2018).
Murjat
menegaskan, bilamana terdapat ASN terlibat politik praktis, Panwaslu Pulau
Morotai tidak segan-segan memproses sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini
dilakukan untuk menekan netralitas ASN saat pencoblosan. “ Jika kedapatan ada
ASN yang terlibat politik praktis, kami tidak
segan-segan memprosesnya,” tegasnya.
Mmenurutnya,
penidakan ASN terlibat politik praktis tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor
10 tahun 2016 UU Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota. Juga diatur dalam UU
5 tahun 2014 Tentang ASN dan edaran Menepan nomor B/71/M.SM.00.00/2017
Pelaksaan Netralitas bagi ASN pada Penyelangaraan Pilkada Serentak tahun 2018,
pemilihan legislatif 2019 dan Pilres.
“ Jadi
aturan yang disebut yang menjadi dasar kami untuk menindak tegas ASN yang
terlibat politik praktis,” cetusnya.
Kata dia, sejumlah
langkah pencegahan telah dilakukan untuk mencegah ASN terlibat politik praktis.
Sosialisasi sesama ASN menjadi langkah antisipasi serius Panwaslu, sehingga
tidak ada saling mengajak untuk memilih calon tertentu. “ Panwaslu sudah menyurat
ke Bupati agar menyampaikan langsung ke ASN untuk tidak melibatkan diri dalam
politik praktis,” katanya sembari menegaskan, Panwaslu tidak akan pandang buluh bagi ASN
terlibat politik praktis, kami pastikan akan ditindak tegas. (Fix)