Brindonews.com
Beranda News Asik Konsolidasi, Madjid Husen di Depak Dari Ketua PAN

Asik Konsolidasi, Madjid Husen di Depak Dari Ketua PAN

TERNATE, BRN –  Sibuk konsolidasi, Ketua Dewan Pimpinan
Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Maluku Utara di lengserkan
dari jabatannya. Pergantian Majid sebagai Ketwil dilakukan oleh sejumlah pengurus
DPD dan DPW PAN Malut dengan melakukan rapat pleno diperluas yang dilaksanakan
di Hotel Boulevard Sabtu (3/3/2018) malam tadi. Rapat pleno yang dipimpin
Suhardi Kasman, dengan anggota Djufri dan M. Ichsan Lufin mengesahkan jabatan
Madjid Husen selaku ketua DPW PAN berganti. 





Wakil ketua DPW PAN,
Suhardi Kasman mengatakan, pergantian dan mengangkat ketua DPW baru di internal
PAN itu dikarenakan timbulnya sikap atau mosi ketidak kepercayaan lagi terhadap
kepemimpinan dan loyalitas terhadap Abdul Madjid Husen sebagai ketua DPW PAN. Penyusulan
rapat pleno diperluas ini sudah disampaikan ke DPP PAN, hanya saja saat ini
belum mendapat tanggap balik terkait perihal yang dimaksud lantaran masih
menghadapi verifikasi faktual partai di Jakarta.

“Beberapa bulan terakhir
ini mulai muncul mosi ketidak kepercayaan kami terhadap pak Madjid, ditambah
pak Madjid yang sibuk dengan pencalonannya sebagai wakil gubernur secara tidak
langsung akan membuat mandek secara organisasian partai,” ungkap Suhardi usai
menggelar rapat pleno diperluas di Boulevard Hotel, Sabtu (3/3/2018) malam
tadi.

Penyusulan pergantian Abdul
Madjid Husen ini disepakati ketua-ketua DPD plus ketua DPD Kabupaten Pulau
Taliabu Kepulauan Sula. Dari persetujuan ini disepakati bahwa Abdul Madjid
Husen sudah seharusnya dilengserkan dari kepemimpinannya sebagai ketua wilayah
karena dinilai tidak memiliki kemampuan menjalankan roda organisasi partai. “Kami
sepakat untuk memberhentikan pak Madjid sebagai ketua dan mencari ketua baru,”
ujarnya.





Sementara itu, Djufri S.
Safar menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi DPD partai PAN ada beberapa
problem mendasar yang dijadikan sebagai alasan kuat mencari sosok pemimpin baru
di PAN. Madjid Husen dinilai tidak mampu menjalankan agneda-agenda partai
misalnya rapat kerja wilayah (rakerwil), rapat pimpinan wilayah (rapinwil)
serta agenda progres partai PAN yang lainnya tidak dijalankan.    

Kata dia, sebagai pengurus
partai baik itu DPW maupun DPD memiliki hak untuk mengusulkan pergantian ketua
DPW. Roda organisasi partai yang dijalankan Madjid Husen selama ini tidak terkonsolidasi
dengan baik mulai dari tingkat wilayah hingga ke tingkat cabang se-Kabupaten/Kota
Malut.

“Pokok dasar inilah yangn
menjadi alasan, itu sebabnya DPW dan DPD mengambil sikap untuk melaksanakan
rapat pleno diperluas untuk memberhentikan pak Madjid dari jabatannya sebagai
ketua wilayah,” ucapnya.





Menurutnya, bobroknya roda kepemimpinan
Madjid Husen sebagai ketua wilayah membuat kisruh internal Partai Amanat Nasional
(PAN) belum juga selesai. Sesuai mekanisme partai, hasil rekomendasi pleno
diperluas ini nantinya diserahkan ke DPP sebagai usulan. Selanjutnya DPP
mengambil keputusan atau sikap dari acuan hasil pleno yang diusulkan DPW dan
DPD PAN Malut. “Secara organisasi, pelaksana tugas atau plt itu hak nya DPP, kami
hanya mengusulkan,” tuturnya.

kendati begitu, Djufri
mengaku, kepemimpinan sebagai pelaksana tugas (plt) Partai Amanat Nasional saat
ini dijalankan Sekretaris PAN yakni Muhammad Saleh Tjan. “Saat ini pak Saleh
yang jalankan,” akunya. (emis/red).





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan