Brindonews.com
Beranda Headline APBD Fiktif, TAPD dan DPRD Beda Pendapat

APBD Fiktif, TAPD dan DPRD Beda Pendapat

Ilustrasi Uang Tunai

MOROTAI, BRN Hingga saat ini, masaalah Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) Fiktif tahun 2017 makin memanas, buktinya Sekda Pemkab
Pulau Mortai, Muhammad M Kharie sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) Pemkab Pulau Morotai akhirnya membeberkan dokumen APBD yang selama ini
digunakan. ” Yang kami gunakan APBD tertanggal 24 Desember 2017,
“ucapnya ke sejumlah awak media, Rabu (14/8/2018).





Menurutnya, penggunanan anggaran APBD yang disebut
sesuai prosedur, dimana sudah melalui harus papurna lembaga DPRD.  “Jadi ada anggota DPRD yang bilang,
tidak tandatangan dokumen APBD tertanggal 24 itu tidak benar, buktinya anggota
DPRD menandatanginya, “cetusnya.

Hal berbeda justru disampikan pihak dewan. Dimana dewan
menyebut Pemkab menggunakan APBD tertanggal 13 November alasannya adalah
dokumen APBD tertanggal 24 Desember tiga unsur pimpinan tidak mendatangani
dokumen tersebut.

Anggota komisi I, Micc Bil Abdul Aziz mengatakan menurutnya,
Pemkab selama ini menggunakan APBD tertanggal 13 November sesuai dengan versi
mereka.” Yang jelas, APBD yang digunakan itu November, sebab ini yang
dibawah ke Provinsi karena ada tandatangannya. Karena versi tanggal 24 Desember
itu tidak mungkin, sebab didalam dokumen APBD tertanggal 24 tidak ada
tandatangan tiga unsur pimpinan, “imbuhnya.

Karena itu secara pribadi, dirinya berharap agar kasus
dugaan pemalsuan tandatangan yang sementara ditangani Polda Malut segera diusut
tuntas. ” Selain pidana murni, penyidik juga harus menyelidiki lebih dalam
versi tanggal 13 ini, karena bagaimanapun dokumen APBD 2018, tidak diakui
keabsahannya, “terangnya.  (Fix/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan