Akitivitas Perusahaan Tambang Emas di Yaba Diduga Tanpa IPPKH
Buldozer milik PT. IMM mengerjakan jalan perusahaan menuju lokasi ekpolrasi. |
TERNATE, BRN – Aktivitas penambangan PT. Indonesia Mas
Mulia di kawasan hutan Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten
Halmahera Selatan, diduga ilegal.
Perseroan milik Sarka Elajou, salah satu
Komisaris PT. Amazing Tabara itu beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan
Hutan atau IPPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, PT.
Indonesia Mas Mulia merupakan perusahaan emas yang memiliki IUP seluas 4. 800,00
hektare. Kabarnya, pihak perusahaan sudah menerjunkan alat berat dan mulai membabat
pohon.
Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan
(KPH) Halmahera Selatan, Fahrizal Rahmadi menjelaskan, kewajiban IPPKH diatur dalam
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor:
P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018/ tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Peraturan
ini mengisyaratkan bahwa setiap perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan
wajib memiliki IPPKH.
Jalan menuju lokasi eksplorasi PT. IMM. |
“Perusahaan sebelum beroperasi wajib
mengantongi IPPKH dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Jika perusahaan
tersebut belum mengantongi IPPKH dan kemudian melakukan aktivitas pertambangan,
maka sudah tentu perusahaan itu melanggar aturan dimaksud,” kata Fahrizal,
begitu dikonfirmasi, Senin, 18 Juli 2022.
Proses penerbitan perizinan IPPKH,
lanjut Fahrizal, pihak perusahaan harus mengajukan izin IPPKH ke Pemerintah Provinsi
Maluku Utara. Tahap berikutnya kemudian ditindaklanjuti ke kementerian.
“Sampai saat ini kami belum menerima
laporan terkait pengurusan dokumen IPPKH dari PT. Indonesia Mas Mulia atau PT.
IMM. Kalau pun mereka sudah ajukan, pasti kita sudah terima rekomendasi IPPKH
dari kementerian. Tapi sampai sekarang belum ada IPPKH dari kementerian atas
nama PT. IMM,” sebutnya.
Direktur PT. IMM, Sarka ELajou
dikonfirmasi belum terhubung. Brindonews.com berupaya menghubungi kontak pribadinya
+62 813-4038-xxxx, namun tidak aktif.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM
Maluku Utara, Suriyanto Andili belum memberikan penjelasan persoalan dimaksud.
Pesan konfirmasi yang dikirim brindonews ke ponselnya tidak direspon hingga berita
di publis. Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Syukur Lila pun sama. Hingga
berita ini dipublis, kedua pejabat tersebut belum memberikan keterangan. (red)