Brindonews.com
Beranda Headline Akademisi Sebut, Kasus Dana Bos Bisa Masuk Kategori Pencucian Uang

Akademisi Sebut, Kasus Dana Bos Bisa Masuk Kategori Pencucian Uang

Foto Ilstrasi ,Uang Tunai

TERNATE, BRN– Perpindahan anggaran
Bantuan Oprasional Sekolah senilai Rp 22 miliar dari rekening daerah ke
rekening bendahara dinas Pendidikan dan Kebudyaan (Dikbud) Provinsi Maluku
Utara  tahun 2017 dengan nomor. 150xxx-xxx-xx sudah masuk kategori pencucian uang.

 





Yang paling aneh dari
anggaran senilai Rp 22 miliar saat di kroscek ternyata menjadi Rp 37 miliar,
ini menjadi tanda tanya, pada rekening Tabungan Bisnis Mandiri atas nama
Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut tersimpan dana lain
sehingga saldo akhir pada tanggal 29 desember 2017 senilai: Rp.
37.276.592.355.00., ungkap Dosen Hukum Unkhair Abukader Bubu Kepada
brindonews.com di caffe Djarod Rabu (8/10/218).

Kata dia, di dalam audit
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu dana bos yang dipindahkan senilai Rp 22
miliar lebih akan tetapi kenapa meningkat menjadi Rp 37 miliar, itu artinya ada
sesuatu yang salah di rekening tersebut, karena uangnya bertambah, ini bisa di
katakana ada dugaan menguntungkan diri sendiri melalui dana BOS, belum lagi
bunga dari anggaran Bo itu kemana. Pertambahan uang yang tidak tau subernya
dari mana itu bermakan korupsi.

Menurutnya, alasan dinas atas
perpindahan dana bos itu karena sudah masuk akhir tahun, itu alasan yang
mengada-nagada oleh kadikbud Imran Yakub. Harusnya direncanakan dari awal,
memang dikbud selama ini memeng sengaja memainkan dana bos sebanyak itu.





Perlu ditelurusi tambahan
uang yang ada direkening bendahara dinas dari mana, bisa diduga ada
pungutan-pungutan liar yang sengaja di tampung untuk memperkaya dinri sendiri.

Sangat aneh dimana dana BOS tahun 2017
sebesar RP. 22.841.820.000,00 dipindahkan atau ditransfer pada tanggal 29
Desember 2017 dari rekening Penampung Dana BOS dengan nomor rekening :
150xx-xx-xx dalam bentuk Giro atas nama Bendahara Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Malut ke rekening Tabungan Bisnis Mandiri atas nama
Bendahara Dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut nomor rekening
.15000-1308464-3. Dan selanjutnya pada tangga! 1 januari 2018 dana BOS sebesar
Rp. 22.841.820.000,00 tersebut dipindahkan kembali ke rekening Penampung dana
BOS nomor rekening : 150xx-xx-xx dalam bentuk Giro atas nama Bendahara
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut, sangat melanggar aturan. (tim/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan