Brindonews.com
Beranda Hukrim AHM Bisa Dieksekusi Jika Berkeputusan Hukum Tetap

AHM Bisa Dieksekusi Jika Berkeputusan Hukum Tetap

 Kasipenkum Kejati Malut, Apris R. Ligua

TERNATE, BRINDOnews.com – Meski di vonis bebas
murni dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate pada 13 Juni 2017
lalu, akan tetapi belum bisa dikatakan Ahmad Hidayat Mus (AHM) bernafas legah.





Buktinya, hingga saat ini kasasi atau upaya hukum yang
dilakukan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, mantan Bupati dua periode
Kepulauan Sula itu dituntut 5 tahun penjara. Namun dalam tuntutan tersebut
diabaikan Hakim karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam
melakukan tindak pidana, sebagaimana yang di dakwakan JPU.

Menyikapi hal tersebut, Kasipenkum Kejati Malut, Apris
R. Ligua mengatakan, pihaknya siap menindak lanjuti terhadap kasus hukum yang
melilit AHM. Akan tetapi Kejati Malut belum bisa berbuat banyak karena masih
putusan Mahkama Agung (MA). ” Pada intinya jaksa itu pelaksanaan, eksekusi
itu kapan saja ada putusan harus segera dilaksanakan,” ucap Apris saat
ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/2/2018).

Kata dia, apabila ada putusan dari MA baik itu dalam
masa berkampanye Cagub dan Cawagub, Kejati Malut akan melakukan pemanggilan
terhadap yang bersangkutan karena bukan lagi kasus atau hal baru. “Iya,
akan kita panggil,” singkat Apris.

Menurutnya, kasus yang yang melilit AH tersebut sifatnya
eksekusi dan bukan laporan yang atau tindak pidana korupsi yang diproses dari
awal. Sehingga pihaknya harus mengumpulkan bukti-bukti. “Hasil dari
putusan suatu sidang itukan harus dilaksanakan,” tegasnya.





Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut,
Syahrani Somadayo mengatakan, terkait dengan diskualifikasi AHM sebagai calon
gubernur Malut akan dilakukan jika yang bersangkutan sudah menyandang keputusan
hukum tetap.

“Itukan nanti dilihat aturannya seperti apa dan
sampai kapan masa berlaku putusan itu karena tahapan-tahapannya, mana bisa
diganti dan mana yang bisa eksekusi,” kata Syahrani saat dikonfirmasi
reporter Brindonews.com via handphone, Kamis (8/2/2018). (emis/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan