Brindonews.com






Beranda Hukrim Adik Kandung Santrani Abusama Terjerat Kasus Dugaan Penipuan Ratusan Juta

Adik Kandung Santrani Abusama Terjerat Kasus Dugaan Penipuan Ratusan Juta





Foto Pihak Pertama dan Pihak Kedua menunjukkan surat peryantaan perjanjian pelunasan pinjaman.


TERNATE,
BRN
– Salah seorang adik kandung Santrani Abusama, Rasdiana
Abusama digelandang ke Polres Ternate, Kamis 12 Januari kemarin. Rasdiana
digiring ke Polres untuk menandatangani surat pernyataan atas kasus dugaan tindak
pidana penipuan dan penggelapan.

Perkara ini bermula ketika Rasdiana Abusama meminjam uang
senilai Rp. 127 juta yang dipinjam dari Ashar Febrian Sahid (selanjutnya
disebut Pihak Kedua) pada 2022 lalu.

Pihak Kedua menjelaskan kronologi singkat sebelum mengadu di
Polres Ternate. Ia mengatakan, pinjaman Rp. 127 juta tersebut dipinjam Rasdiana
Abusama (selanjutnya disebut Pihak Pertama) dengan alasan kerja sama ikut
tender proyek makan minum di Lapas Ternate.





Pada Mei 2022, Pihak Pertama menghubungi Pihak Kedua dan
meminjam uang Rp. 25 juta dengan alasan menitipkan ke kelompok kerja (pokja).

“Dia pinjam doi katanya iko
tender (proyek) bahan makan minum di Lapas Ternate. Awalnya minta saya Rp. 25
juta. Pihak Pertama bilang per orang Rp. 25 juta. Jadi Rp. 50 juta ini untuk
kasih pokja supaya dong kase menang
tender,” kata Pihak Kedua, Jumat malam, 17 Februari.

Kemudian, lanjut Pihak Kedua, Pihak Pertama meminta tambahan
sebesar Rp. 60 juta dengan alasan keperluan belanja.





“Katanya modal belanja bahan makan itu. Total samua yang
saya transfer so Rp. 85 juta. Saya
sempat tanya Pihak Pertama bagimana cara kerjanya, katanya tiap bulan ada
pencairan. Tapi bulan pertama berjalan so
alasan ini itu, di bulan kedua dia so
blokir samua,” cerita Pihak Kedua.

Merasa kurang yakin, sambung Pihak Kedua, ia lantas mencari
tahu dalil Pihak Pertama. Fakta yang didapat, diketahui proyek makan minum
dimaksud tidak benar adanya (fiktif).

Namun Agustus 2022, Pihak Pertama menghubungi istrinya yang
berada di Ambon, Maluku. Pihak Pertama kembali meminta tambahan Rp. 25 juta.





“Dia (Pihak Pertama) minta saya pe istri pe nomor dan
minta lagi Rp. 25 juta untuk belanja bulan (Agustus) ini punya. Dia alasan modal
belanja dari Rp. 60 juta sebelumnya so
abis karena belum ada pencairan. Saya pe doi
samua Rp. 110 juta, tambah deng saya pe
sepupu punya Rp. 17 juta jadi totalnya Rp. 127 juta,” ucapnya.
 

Surat pernyataan yang memuat perjanjian batas waktu pelunasan pinjaman.


Klaim Ini Urusan Keluarga





Pihak Kedua menambahkan, ia sebelumnya menemui kakak Pihak
Pertama, Santrani Abusama pada Oktober 2022.

“Pak Santrani bilang ini sudah merupakan tanggung jawab keluarga, bukan lagi
urusan pribadi. Setelah baku dapa deng Pak Santrani, sampai sekarang belum ada kejelasan,” ucapnya.

Pihak Kedua mengatakan, keputusannya membuat surat
pernyataan itu karena tidak mendapat kepastian dari keluarga Pihak Pertama, terhitung semenjak Oktober 2022 sampai Januari 2023.





“Namun diawal Februari
2023 itu salah satu keluarga Pihak Pertama telepon dan minta saya pe
nomor rekening, tapi saya tara mau
kirim karena nominal setoran tidak sesuai kesepakatan dalam surat pernyataan”.

“Dalam pernyataan itu bahwa Pihak Pertama sepakat setor Rp. 20 juta setiap tanggal 30
bulan berjalan, terhitung 30 Januari sampai 30 Juni 2023. Setoran pertama saja sudah bermasalah, bagimana dengan setoran berikutnya. Apabila waktu dekat tidak ada kepastian, saya
akan lapor ke Polres Ternate untuk segera diproses,” ujarnya.





Berita ini belum ada penjelasan Rasdiana Abusama selaku
terduga. Pesan konfirmasi yang dikirim brindonews tidak bersambut hingga berita
ini dipublis.
(red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan