Brindonews.com
Beranda Headline GCW Desak Inspektorat dan APH Telusuri Anggaran Dinas Koperasi Malut

GCW Desak Inspektorat dan APH Telusuri Anggaran Dinas Koperasi Malut

Foto Ilustrasi Uang Tunai

TERNATE,BRN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Gamalama Coruption Whatc Maluku Utara menilai ada dugaan koprupsi anggaran
belanja barang yang akan di serahkan kepada masyarakat senilai Rp. 1.324.772.000.00
yang melekat di dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Koprasi dan UKM)
Provinsi Maluku Utara.





Harusnya anggaran yang dibelanjakan barang
untuk diserahkan ke masyarakat di tahun 2019, akan tetapi kenapa baru
diserahkan tahun 2020. Ini membuktikan ada unsur kesengajaan yang dilakukan
oleh oknum-oknum dinas Koporasi UMKM.

Perlu diketahui anggaran senilai Rp. 1.324.772.000.00
tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019
dengan rincian yakni bantuan sektor KUMKM sektor pertukangan senilai Rp.
152.387.000.00, bantuan bagi KUMK sektor pertaian senilai Rp. 182.000.000,
bantuan bagi umkm sektor ketring senilai Rp 182.000.000, bantuan sektor
pengolahan roti, kue senilai Rp. 182.000.000, bantuan sektor penjualan ikan
senilai Rp 182,000.000 dan bantuan bagi KUMK sektor Perikanan Haltim senilai Rp
182.000.000 serta bantuan kemasan bagi KUMK sektor pengolahan makanan senilai
Rp.117.361.500.00, ungkap Koordinator GCW Malut Muhidin kepada redaksi
Brindonews.com via Handphone Senin, (6/7/2020).

Sementara itu bantuan mesin ketinting
sektor perikanan Haltim senilai Rp.182.000.000, bantuan sektor perikanan Haltim
seniali Rp. 200.000.000, bantuan sektor perikanan Halsel senilai
Rp.111.772.500, dan bantuan sektor perikanan Kota Ternate senilai Rp 100.000.000.





“ Sangat aneh, harusnya dinas Koprasi
dan KUMKM sudah menyalurkan bantuan kepada masyarakat, namun faktanya di
pertengahan tahun 2020 baru di serahkan, bahkan ada dugaan tumpang tindi saat
pembagian, jelasnya.

Kata dia, dengan adanya dugaan tidak
pidana korupsi pada belanja barang untuk masyarakat tersebut perlu dilakukan audit
inspektorat untuk mengungkap modus yang dimainkan oleh oknum-oknum dinas
Koprasi UMKM. Apabila tidak dikalukan, GCW secara institusi akan melaporkan
masalah tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH), katanya.

Sementara itu kepala Dinas Koperasi
UKMK Malut belum lama ini mengatakan, terkait dengan belanja barang tahun 2019
yang akan di serahkan, menurut penanggungjawab dan PPK itu sudah disalurkan. Selebihnya
itu silahkan hubungi penaggungjawab.





“ Nanti hubungi langsung
penanggungjawab atau PPK untuk menjelaskan secara detail”  katanya  (brn/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan