Proyek Pengaspalan Jalan RS Pratama Fam Dofa Sula Diduga Mangkrak
SULA,BRN – Cv. Permata Hijau, pemenang tender proyek pengaspalan jalan Rumah Sakit Pratama Fam Dofa Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2025, hingga kini belum memulai pekerjaan meskipun sudah menandatangani kontrak. Proyek senilai Rp2.948.528.070 ini diduga mangkrak.
Koordinator Gamalama Coruption Watch (GCW), Muhidin, menuding adanya persekongkolan dan meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini, sebag proyak ini sudah masuk kategori mangkrak. GCW sudah mengumpulkan bukti untuk melaporkan Cv. Permata Hijau.
Menurutnya, (21/1/2025) mengatakan, tidak dikerjakan proyek tersebut terindikasi adanya persekongkolan, dan itu harus diusut oleh aparat penegak hukum. dan jika mangkrak mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah (misalnya uang muka sudah dibayar 40% tapi pekerjaan tidak ada), pelakunya bisa dijerat UU Tipikor.
“ Proyek ini bisa dikatakan mangkarak, apalagi anggaran sudah dicairkan pihak perusahan tetapi pekerjaannya nihil”
Sebelumnya pihak perusahan Cv Permata Hijau sudah menandatangani dokumen perjanjian kontrak dengan nomor 01/PK/SPJ/PPK/DPUPR-KS/III/2025 dan tanggal dimulainya pekerjaan 20 Maret tahun 2025.

Muhidin menambahkan, harusnya pihak dinas memberikan teguran atau pemutusan kontrak kepada pihak perusahan bila perlu melaporkan ke Aparat Penegak Hukum atas indikasi kuat adanya penyimpangan proyek fiktif atau tidak pidana korupsi.
Lanjut dia, secara kelembagaan GCW sudah mengumpulkan bukti tambahan untuk melaporkan pihak perusahan ke aparat penegak hukum, atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pengaspalan jalan Rumah Sakit Pratama Fam Dofa Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2025 senilai Rp2.948.528.070.00
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rusihan Buamona mengatakan, sejauh ini dinas sudah menghubungi pihak kontraktor dan alasannya pasca pemenang tender, peralatan pengaspalan seperti Bomax mengalami kerusahan.
“ Alat Berat Perusahan Cv Permata Hijau mengalami kerusakan, sehingga pekerjaan tersebut terlambat dikerjakan”
Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Kepulauan Sula mengakui keterlambatan, dengan alasan peralatan pengaspalan (Bomax) mengalami kerusakan. DPU berusaha menyelesaikan masalah dengan meminjam alat dari PT Semporna.
“ Demi menyelesaikan pekerjaan tersebut, PT Semporna bersedia meminjamkan alat untuk pengaspalan jalan tersebut.(red/brn)





