Brindonews.com
Beranda News Maluku Utara Desak APH Panggil dan Periksa Kepala BWS Malut

Desak APH Panggil dan Periksa Kepala BWS Malut

TERNATE, BRN – Aliansi Pemuda Peduli Pembangunan Maluku Utara mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar panggil dan periksa Kepala Balai Wilayah Sungai Kalpin Nur atas dugaan korupsi di beberapa item kegiatan pembangunan di Malut.

Pasalnya, BWS Maluku Utara dibawah kendali Kepemimpinan Kalpin Nur telah menunjukan sebuah kegagalan luar biasa di tengah akselerasi atau pencepatan pembangunan yang gencar dikampanyekan Menteri PUPR RI.





“Berbagai macam kegiatan pembangunan yang diduga diutamakan adalah akumulasi keuntungan daripada dampak positif peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam menikmati proyek tersebut, ” ungkap Aziz Abubakar saat menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, Rabu, (12/06/2024).

Aziz menuturkan, sejumlah kegiatan pekerjaan pembangunan yang di laksanakan oleh BWS Malut tahun anggaran 2022 – 2023 perlu dievaluasi kembali oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR RI diantaranya:

Temuan kekurangan volume sebagaimana Hasil Audit BPK RI Nomor 7/LHP/XVII/02/2023 pekerjaan pembangunan peningkatan jaringan irigasi dakaino kakan akadaga kiri (Interkoneksi) sebesar Rp.663.175.917,53 yang dikerjakan PT. Aditama Bangun Perkasa dengan nomor kontrak KU.08.08/IR-II/PJPA-MU/01/2021 tanggal 29 Januari 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp.19.220.789.000 dengan jumlah waktu kerja 240 Hari Kalender.





Temuan kekurangan volume dan kesalahan perhitungan Back Up Data Quantity pada pekerjaan pembangunan jaringan irigasi Tilope D.L Wairoro Sebesar Rp.172.469.946,03. dengan tekanan kerja CV. Citra Mandiri dengan nomor kontrak HK.02.01/IR-IU/PJPA-MU/01/2022 dengan nilai Rp.12.319.672.000 tanggal 24 Januari 2022 dengan jumlah waktu kerja 240 hari kalender

Temuan kekurangan volume dan kelebihan pembayaran pekerjaan proyek pembangunan tanggul dan perbaikan  sungai Akelaka yang dikerjakan oleh PT. Lingkar Persada dengan nomor kontrak KU.08.08/SP-II/PJSA-MU/01/2021 dengan nilai sebesar Rp.34.380.504.000 tanggal 15 Januari 2021 dengan waktu kerja 270 hari Kalender.

Temuan kekurangan volume dan kesalahan perhitungan volume sebesar Rp.397.564.540,90. atas pekerjaan pembangunan konstruksi pengaman pantai Weda yang dikerjakan PT. Adco Putra Pratama, nomor kontrak KU.08.08/SP-II/PJSA-MU/01/2021 dengan nilai Rp.17.097.000.000,00. tanggal 15 Januari 2021 dan jumlah hari kerja 240 hari kalender.





Selain itu lanjut Aziz, ada juga temuan kesalahan perhitungan volume pada back up data sebesar Rp.1.487.276.786,00, atas paket pekerjaan perkuatan konstruksi breakwater pantai Sofifi yang dikerjakan oleh PT. Aditama Bangun Perkada dengan nomor kontrak HK. 02.01/SP-II/PJSA-MU/03/2022 nilai kontrak Rp.36.367.492.000,00 tanggal 31 Januari 2022 dan jumlah hari kerja 300 hari kalender.

Ada juga dugaan dan indikasi atas informasi keterlibatan kapala BWS Maluku Utara Kalpin Nur dan Satker serta sejumlah PPK atas dugaan menerima gratifikasi Mobil 4 unit jenis X-Pander dan 2 unit mobil jenis HRV dari kontraktor.

Untuk itu kami meminta lembaga penegak hukum Maluku Utara segera Melakukan lemangggilan pemeriksaan terhadap Kepala BWS Malut Kalpin Nur,





Mendesak Polda dan Kejati segera menelusuri dugaan Gratifikasi Mobil di lingkup BWS dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas paket pekerjaan.

Mendesak Menteri PUPR RI, Basuki Hadji Muljono Melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air untuk mengevaluasi kinerja dan mencopot Kalpin Nur dari kepala BWS Malut.





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan