Thamrin: Retribusi Pasar Sudah Sesuai Perda

![]() |
Kadishub Kota Ternate, Thamrin Alwy |
TERNATE, BRN – Retribusi
pasar yang diberlakukan di area terminal terhadap warung makan sudah sesuai
peraturan daerah (perda), ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ternate,
Thamrin Alwy diruang kerjanya, Rabu (11/4/2018).
Thamrin
mengatakan, dilihat dari lahan yang dipakai pedagang sebenarnya tidak layak,
karena lahan yang digunakan itu merupakan milik pemerintah. Namun, langkah atau solusi yang diberikan bisa
dibilang memudahkan pedagang.
“ Pemerintah memberikan pedagang itu seribu
rupiah per-meter persegi dikalikan luas lahan yang dipakai”, ujarnya.
Menurutnya,
beberapa potensi yang digunakan itu untuk bisa mengimbangi penerimaan. Angka
yang didapat dari penggunaan lahan per-meter dikalikan luas lahan yang dipakai
pedagang ini nantinya masuk sebagai retribusi pasar.
“ Cara untuk mengimbangi
penerimaan, kita gunakan instrument.
Dimana satu malam dipstok Rp 2000 rupiah,” tuturnya sembari menambahkan, pihaknya
belum mengetahui persis berapa luas lahan yang dipakai tiap pedagang. “ Volume
yang digunakan tiap pedagang semuanya kita belum tahu, luasnya berapa juga kita
belum tahu,” imbuhnya.
Dia juga menyentil soal petugas
Dishub yang tidak menggunakan seragam dan penagihan yang tidak sesuai waktu
kerja. Kata dia, petugas yang tidak menggunakan seragam dinas saat penagihan
itu diberikan id card sebagai pengganti identitas. Sehingga, pedagan bisa
membedakan mana petugas Dishub dan petugas Kebersihan, dan petugas dari dinas
pendapatan daerah (Dispenda).
“ Nanti kami tinjau kembali soal penagihan,
karena penagihan retribusi untuk area pasar sendiri ada beberapa dinas. Jika ada
oknum yang mengatasnakan petugas Dishub dan tidak dilengkapi dengan id card berarti
pungutan liar (Pungli),” tandasnya. (Ind/red).