Brindonews.com
Beranda Hukrim Kejari Dibuat Bungkam, Siapa Hartono The

Kejari Dibuat Bungkam, Siapa Hartono The

Kantor Kejaksaan Negeri Halsel

LABUHA, BRN 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha, tampaknya tidak berdaya atau diduga kuat
diperdaya oleh Hartono The,  salah satu mantan
narapidana (napi) kasus illegal loging beberapa tahun lalu. Ketidakberdayaan Kejari
ini nampak pada tidak menjalankan perintah Mahkamah Agung (MA) atau menyita alat
berat dan kayu bulat milik terpidana yang menjadi rampasan negara dibiarkan
atau tidak disita.

Sejumlah
alat berat dan kayu bulat senilai miliaran rupiah, yang seharusnya disita oleh
Kejari Labuha berdasarkan perintah Mahkamah Agung Nomor 2374 K / PID. SUS /2011
jo Nomor : 154/Pid. sus/2010/PN.LBH. Namun, 
hal itu tidak dilakukan Kejari Labuha dibawah pimpinan Cristian Carel
Ratianik.





Padahal
Kejaksaan Negeri Labuha dibawah kepemimpinan Djoko Hadi Soemarsono, pada awal
2016 lalu sempat ke lokasi, dimana lokasi tersebut sebagai tempat pengoprasian
alat berat serta penampungan barang bukti kayu bulat. Hal tersebut, membuat
publik bertanya, siapa sosok Hartono The, mantan narapidana kasus illegal
loging, sampai-sampai Kejaksaan Negeri Labuha tidak berdaya sehingga tidak
melaksanakan perintah Mahkamah Agung untuk menyita barang bukti yang telah
diputuskan menjadi barang rampasan negara.

Putusan Mahkamah Agung dan memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk menyita alat berat dan kayu bulat milik Hartono The alias TEK (eks terpidana) karena menjadi rampasan negara. Dalam Putusan ini menyatakan Hartono The alias TEK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama membawa atau memasukkan alat berat atau patut diduga akan digunakan mengangkut hasil hutan di dalam hutan tanpa izin pejabat berwenang.    

Berdasarkan
perintah Mahkamah Agung, untuk menyita sejumlah alat berat
  dan kayu bulat berupa 2 unit Lider jenis
Loder WA. 500 Komatsu Lot. No. 370 dan Loder Komatsu WA. 500 WL 02. Satu unit
Grider
  GD 510 R Komatsu, satu unit
Mitsubishi L-200 Strada nomor polisi DB 8131 CB,
  satu unit loging truk warna kuning merek
Renault tipe CBH. 280 LT,
 01 nomor mesin
ST. 5600104876, nomor casis 194240 dan barang bukti lainnya berupa kayu bulat
berjumlha 664 batang dengan kubikasi sebanyak 3.334,47 meter kubik.

Hal
tersebut mengundang reaksi Halmahera Coruptian Watch (HCW). Melalui wakil
direktur, Rajak Idrus menegaskan, kinerja Kejaksaan Negeri Labuha dalam kasus
tindak pidana illegal loging yang melibatkan mantan narapidana, Hartono The dan
kawan-kawannya itu patut dipertanyakan.





Sebab,
Kejaksaan Negeri Labuha terkesan melindungi aset milik Hartono The. Karena itu,
HCW meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), untuk
mengevaluasi Kejari Labuha Cristian Carel Ratianik, karena diduga telah  bersekongkol dengan Hartono The, yang
diketahui mantan narapidana atas kasus illegal loging.

Sementara
Kepala Kejari Labuha Cristian Carel Ratianik, ketika dikonfirmasi awak media,
dirinya mengaku belum ada waktu untuk melayani awak media.  (snr/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan