Dua Tahun Gaji Pegawai RSJ Sofifi Tak Dibayar

Kadis Kesehatan
Abaikan Perintah Gubernur
![]() |
Ilustrasi |
SOFIFI, BRN – Pemerintah
Provinsi Maluku Utara bisa dibilang tidak memeperdulikan nasib 27 pegawai
kotrak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sofifi. Buktinya kurang lebih dua tahun bekerja
tetapi tidak diberikan upah kerja, sejak tahun 2017 hingga tahun 2018 ini yang
terhitung sebanyak 22 bulan. Hal ini diduga karena Dinas Kesehatan Provinsi
Maluku Utara tidak memiliki itikad baik untuk menyelaskan hak-hak para pegawai
RSJ.
Mirinisnya, upaya demi
upaya sudah dilakukan dengan mendatangi Gubernur Maluku Utara sebanyak 3 kali
dan hasilnya janji tinggal janji, “ dihadapan kami, gubernur langsung menghubungi
kepala Dinas Kesehatan untuk membayar, tetapi kepala dinas hingga kini belum
membayar juga,” kata salah satu tenaga medis RSJ Sofifi yang namanya tak mau
dipublis, Kamis (25/10/2018).
Menurutnya, saat bertemu
gubernur di kediaman maupun di kantor, telah memberikan perintah kepada Kadis
Kesehatan Malut, Idhar Sidi Umar, akan tetapi tidak juga ditindaklanjuti,
sehingga gubernur langsung perintahkan
agar sekertaris daerah (Sekda) Malut untuk mengurusnya.
“ Saat pak sekda telpon ke
pak Kadis untuk menanyakan apakah anggaran RSJ sudah dimasukan dalam APBD, pak
Kadis menjawab sudah dianggarkan, tapi kami heran kenapa sudah dianggarkan
tetapi belum dibayarkan juga,” ujarnya.
Bahkan menurutnya, Kadis
Kesehatan mengaku kepada Gubernur dan Sekda bahwa telah membayar selama 3 bulan
pada tahun 2017, akan tetapi faktanya tidak dilakukan pembayaran sama sekali.
“ Dia (kadis) bilang sudah
bayar 3 bulan, dan sisanya akan dibayar hingga tahun 2018 ini, janjinya selama
2 minggu ini akan dilakukan pencairan akan tetapi hingga kini belum juga ada,”
ungkapnya.
Tak hanya mendatangi
Gubernur dan Sekda, mereka juga telah mendatangai rumah Idhar Sidi Uamr di Kelurahan Jati, akan
tetapi Idhar selalu mangkir dan tidak mau ketemu dengan pegawai di RSJ. “ sudah
3 kali kami ke rumah pak Kadis tetapi selalu tidak bisa ketemu,” sesalnya.
Diketahui, 27 pegawai RSJ
ini terikat kontrak dengan Dinkes Malut dengan besaran gaji untuk tenaga medis
lulusan Strata Satu, senilai Rp 2.700.000 dan tenaga medis lulusan diploma III
dengan besaran gaji Rp 2.210.000.
Hingga berit ini dipublis,
Kadis kesehatan, Idhar Sidi Umar saat dikonfirmasi melalui telpon dan sms tidak
memberikan menjawab. (eko/red)