Brindonews.com
Beranda Headline 27 Warga di Halmahera Timur Ditangkap Polisi

27 Warga di Halmahera Timur Ditangkap Polisi

TERNATE, BRN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara berhasil mengamankan 27 warga saat menggelar unjuk rasa di di lokasi tambang PT Position, Kabupaten Halmahera Timur

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi menyatakan bahwa puluhan orang tersebut diduga membawa senjata tajam yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat setempat.





“Mereka diamankan pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul, 12:00 WIT oleh anggota gabungan dari Polda dan Polres Halmahera Timur”. Ujarnya.

Bambang mengatakan, selain membawa senjata tajam saat melaksanakan aksi, warga yang diamankan ini juga diduga melakukan aksi perampasan 18 kunci alat berat milik perusahan.

“Barang bukti yang diamankan berupa 10 buah parang, 1 buah tombak, 5 buah ketapel, 1 buah pelontar panah dan 19 busur anak panah serta beberapa alat pendukung lainnya seperti spanduk, terpal dan ranting yang digunakan untuk membuat camp” kata Bambang, Senin 19 Mei 2025.





Lanjutnya,  27 orang terduga pelaku  telah diamankan di Polda Maluku Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Bambang menuturkan, terduga pelaku diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) membawa sajam tanpa hak dengan ancaman hukuman 10 tahun, kemudian Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba karena merintangi kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki ijin dengan yaitu ancaman pidana 1 Tahun.

“Langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, pungkasnya.





Ia juga menegaskan bahwa tindakan yang diambil Polda Maluku Utara ini bukan bagian keberpihakan pada pihak tertentu melainkan langkah untuk menjaga situasi kamtibmas di Halmahera Timur tetap kondusif.

“Kehadiran Polda Maluku Utara merupakan bagian dari kehadiran Negara untuk memberikan keamanan kepada seluruh masyarakat”. tandasnya. (Fan/Red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan