![]() |
Ketua Konsorsium Advokasi Tambang Provinsi Maluku Utara Muhlis Ibrahim |
HALSEL,BRN – Dinas Energi dan Sumber Daya Meneral (DESDM) Provinsi Maluku Utara diduga membiarkan aktivitas Galian C secara Ilegal di Desa Songa Kecamatan Bacan Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan.
Padahal kewenangan pemberian izin itu, pemerintah pusat
sudah mengembalikan ke pemerintah daerah. Hanya saja, saat ini masih menunggu
petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan. Meski begitu, Dinas ESDM
sudah punya kewenangan untuk menghentikan aktivitas galian C yang tidak
memiliki izin.
Ketua Konsorsium Advokasi Tambang Provinsi Maluku Utara Muhlis Ibrahim kepada Media brindo Grup via WhatsApp, Jumat (16/9/2022) mengatakan, sebenarnya hal ini tidak dibenarkan. Aktivitas penambangan galian C, kewenangan izin ada pada Pemerintah Provinsi melalui DPMPTSP. Namun semua administrasinya melalui DESDM Provinsi.
Terkait dengan pembiaraan tambang galian C, katanya, Dinas ESDM Provinsi harus bertanggung jawab, karena itu bagian dari tugas mereka, sebagaimana dalam Permen ESDM nomor 7 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertmabangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah menjadi Permen ESDM nomor 16 tahun 2021, dan Kepmen ESDM nomor 110.K/HK.02/Mem.B/2021 tentang pedoman permohonan wilayah izin usaha pertambangan batuan. “Tetapi kenapa instantsi terkait tidak menghentikan aktivitas galian C yang tidak mengantongi izin,”katanya.
“Saya berkesimpulan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas
ESDM tidak layak, karena tidak memahami teknis kegiatan pertambangan. Olehnya
itu, Gubernur Provinsi Maluku Utara segara mengevaluasi kenerja Plt Kepala
Dinas ESDM,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublis, Plt Kepala Dinas ESDM Suriyanto
Andili tidak mau meberikan keterangan saat dikonfirmasi Media Brindo Grup,
Kamis (15/9/2022). (tm/red)