Wajihuddin Fabanyo.
TERNATE, BRN - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara resmi menghentikan
pekerjaan talud di Desa Samo, Kecamatan Gane Barat, Halmahera Selatan. Pemberhentian
proyek milik oknum DPRD itu karena menggunakan batu karang sebagai material
utama.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara, Fahruddin Tukoboya melalui Kepala Bidang Pengawasan Lingkungan Hidup, Wajihuddin Fabanyo mengatakan, dalam penyelesaian pekerjaan tersebut dinas PUPR dan pemilik proyek sudah dipanggil. Dokumen lingkungan menjadi penyebab mereka dipanggil.
“Kita buat kesepakatan dan masaing-masing pihak sudah tandatangan berita acara. Itu artinya tidak ada progres pekerjaan sampai ada dokumen lingkungan baru lanjut kerja. Mereka bisa diproses hukum,” kata Wajihuddin, Selasa siang, 4 Januari.
Wajihuddin menyatakan, eksploitasi terumbu karang sebagai material proyek jelas menyalahi prosedur. Apalagi itu dilakukan tanpa kajian dan dokumen lingkungan sebagai syarat.
“Padahal kontraktor, PGTK, PKK dan yang punya proyek kita sudah tegur. Jika tetap dilanjutkan, sudah pasti kita proses secara hukum karena salahi prosedur,” sebutnya. (jr/red)