![]() |
Ketua DPC Peradi Kota Ternate, Muhammad Konoras |
Konoras yang juga sebagai Ketua
Dewan Pempinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Peradi Kota Ternate
itu, mengatakan, penegak hukum
terkesan lambat tangani kasus salah satu oknun anggota DPRD Amin Drakel. Dari sisi adimistrasi sudah P21, dan itu harus
disampaikan SPDP karena itu kewajiban Polisi dan Jaksa.
" Kalau sudah ada P21
petunjuk dari Jaksa, kewajiban Polisi adalah menyerahkan tahap dua, barang
bukti dan tersangka ke Kejaksaan untuk kemudian diserahkan ke
pengadilan,"kata Konoras kepada Kabarmalut,Rabu (1/9/2021).
Konoras menambahakan, kasus
ini kan sudah P21, kewajiban Polisi melimpahkan tersangka dan barang bukti, sangat
disayangkan Kejati tidak menayakan kasus Amin Drakel ke Polda alasan apa tidak
diserahkan barang bukti dan tersangkanya.
Sekedar diketahui, Amin
Drakel yang juga anggota DPRD Malut itu dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Malut
pada 9 April 2020 oleh Hi Fayakun atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran
nama baik dan fltnah melalui media social. (tim/red)