DPRD Warning Pemprov
![]() |
Ketua Komisi III DPRD malut Zulkifli Hi. Umar |
SOFIFI,BRN – Perebutan Proyek pekerjaan perumahan Aparat Sipil Negara (ASN) III Provinsi Maluku Utara antara dinas Perkim dan PUPR belum mendapatkan titik terang. Sebelumnya proyek tersebut diusulkan dinas Perkim mulai dari pembahasan KUA dan PPAS serta pengesahan Ranperda APBD tahun 2020, akan tetapi perjalan paket tersebut masuk dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dinas PUPR. Selain diusulkan oleh dinas perkim, paket tersebut juga dimasukan dalam perda tahun jamak,dan itu aitem pekerjanya di dinas Perkim.
“ Dinas Perkim yang Usulkan
akan tetapi aitem pekerjaan masuk di DPA dinas PUPR, ini kan aneh ”
Ketua Komisi III DPRD Provinsi
Maluku Utara, Zulkifli Umar kepada wartawan mengatakan, memang saat ini paket
tersebut dikerjakan oleh dua dinas, bahkan untuk dinas PUPR sendiri sudah
mencairkan 15 persen dari jumlah pagu, sementara dinas Perkim belum ada
pencairan uang muka.
Olehnya itu DPRD
mengingatkan kepada Pemprov untuk segera menyelesaikan masalah tersebut, kan
kalau dipaksakan dua dinas ini mengerjakan satu paket yang sama, kedepan dapat
berdampak hukum, sebab di perda tahun jamak dan Perda APBD itu melekat di dinas
Perkim.
Politisi PKS ini
menambahkan, otak-atik paket ini ada dugaan permainan oknum pegawai Badan
Perencanaan Pembangunan daerah (Bappeda) dan menurut info oknum tersebut sudah
di copot dari jabatanya.
“ Saya dengar masalah
diduga kuat salah satu kabid di Bappeda yang otak-atik paket tersebut untuk
dimasukan ke DPA Dinas PUPR”.
Harusnya, pemprov segara menyelesaikan problem ini, sebab saat ini sudah masuk triulan III, dan tidak lama lagi akan dibahas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD) tahun 2021. Selain itu juga untuk mengetahui siapa actor dibalik masalah tersebut.
Dirinya menambahkan, bedasarkan hasil rapat dengan dinas PUPR dan Sekprov, masalh ini sementara di tangani oleh(red/brn)