![]() |
Abdul Gani Hatari. |
Abdul Gani begitu dikonfirmasi mengaku belum mengetahui soal pencopotan tersebut. bahkan ia membantah kalau dirinya tersandung masalah hukum.
“Kalaupun itu (pencopotan) terjadi hanya wali kota definitif yang bisa kase kaluar torang pe surat keputusan, karena keputusan itu bukan SK sembarang,” terangnya, Selasa, 6 April.
“Masuk akal tidak, Pj. walikota yang hanya sebagai pelaksana harian saja bisa berhak mengganti dan memindahkan pegawai (termasuk pencopotan), itu nanti orang kurang waras,” sebutnya.
By Desaign Oknum Tertentu
Abdul Gani menanyakan dasar hukum dikeluarkannya surat keputusan atau SK pencopotan terhadapnya. Ia menyebut SK nomor 36/VI/KT/2021 yang ditandatangani pada 6 April oleh Hasyim Daeng Barang itu tidak sesuai SK penetapan oleh Wali Kota Burhan Abdurahman.
“Jabatan saya selama 4 tahun terhitung 2019-2023. Mungkin ini ada unsur-unsur yang sengaja dimainkan (oknum) dan mau merebut jabatan ini dengan cara menjatuhkan saya,” ucapnya.
“Mekanisme yang dilakukan ini tidak sesuai dengan ketentuan, dan ini tidak wajar. Karena ini bukan faktor ketentuan, tapi ini soal suka dan tidak suka. Seorang pelaksana harian tidak berwenang memecat, tapi ini sebaliknya,” lanjutnya. (ham/red)