![]() |
Abdul Gani Kasuba (istimewa). |
Penerapan sistem kerja shift nampaknya membuat kepala organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Privinsi Maluku Utara sesuka hati berkantor. Bahkan, mereka lebih banyak menghabiskan waktu di rumah ketimbang masuk kantor. Imbasnya pelayanan pun terganggu.
Malasnya (orang Maluku Utara biasa menyebutnya pamalas) para kepala organisasi perangkat daerah atau OPD itu mengundang respon Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara. Gubernur dua periode ini kemudian menerbitkan surat edaran yang ditujukan masing-masing kepala OPD.
Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir menyebutkan surat edaran nomor 061.2/020/G itu tujuan mengatur kembali pembagian kerja atau shift.
“Ini juga menindaklanjuti surat edaran Gubernur Maluku Utara Nomor : 061.2/2552/SETDA tertanggal 28 Desember 2020 tentang Peningkatan Kinerja dan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” ucapnya.
Samsuddin mengatakan sistem kerja shift mulai di berlakukan pada Januari 2021. Pejabat eselon IV diwajibkan berkantor disesuaikan dengan kehadiran staf di masing- masing OPD.
“Awalnya hanya eselon II dan III, sekarang ditambah eselon IV.Semua pekerjaan nanti kita akan evaluasi apakah yang bekerja di rumah itu memang betul-betul ada pekerjaannya atau kalau memang dia di rumah itu dia tidak bekerja pekerjaan-pekerjaan itu dihendel oleh orang-orang yang masuk kantor itu yang nanti dievaluasi,” katanya. (han/red)