TERNATE, BRN - Pemerintah bersama DPRD Kota Ternate menandatangani nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS.
Penandatanganan kesepatan Rancangan Anggaran Belanja Pendapatan Daerah atau RAPBD tahun anggaran 2021 itu dilakukan di Ruang Paripurna DPRD, Selasa , 24 November 2020.
Burhan Abdurrahman mengatakan RAPBD Kota Ternate ditetapkan sebesar Rp.951.540.510.000. Jumlah ini sesuai belanja operasional sebesar Rp 785.052.897.002 dan belanja modal Rp.165.851.769.913.
Wali Kota Ternate dua periode itu mengemukakan, besaran RAPBD yang disepakati itu berdasarkan hasil pembahasan di tingkat komisi dan badan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD.
Burhan berpendapat, total
RAPBD yang dirancang itu menyusuaikan dengan kebijakan belanja daerah, yaitu belanja
operasional dan belanja modal. “Sehingga jika dipresentasikan, maka komponen
belanja operasi menyerap anggaran sebesar 82,56 persen. Sedangkan belanja modal
menyerap 17,44 persen dari APBD 2021,” Burhan menambahkan.