![]() |
Tiga kapal nelayan asal Manado, Sulawesi Utara yang melakukan aktifitas illegal fishing di perairan Halmahera Utara. Tampak kapal over kapasitas. (dok. DKP Maluku Utara) |
TERNATE, BRN - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara
berhasil menangkap 3 kapal jaring asal Manado, Sulawesi Utara. Tiga kapal
tersebut ditangkap lantaran menangkap ikan
secara ilegal atau illegal
fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Maluku Utara.
Kepala
Seksi Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, Abdullah
Togubu menyatakan, tiga kapal jaring itu di tangkap di Laut Halmahera Utara
pada 26 Juni 2020 kemarin. Saat itu ketiga kapal ini baru selesai menjaring ikan
di laut Halmahera
Utara, tepat di Pulau Doi, Dama, Loloda
Kepulauan.
Tiga kapal
nelayan jaring ini, menurut Abdullah, salah satunya KM. Nathania yang berkapasitas
30 GT. Jenis ikan yang ditangkap, lanjut Abdullah, yaitu Sorihi, Cakalang dan
Madidihang. Ikan jenis-jenis ini ditangkap dalam jumlah yang banyak.
“Kami
sudah lakukan pemeriksaan (dokumen) kapal dan surat ijin menangkap ikan, namun hanya
ijin yang dikeluarkan Provinsi Sulawesi Utara,” kata Abdullah, Senin (29/6).
“Dokumen
ketiga kapal ini sudah di tahan dan dibawa ke Ternate untuk ditindaklanjuti.
Kapal boleh dipulangkan asalkan pemilik kapal harus mengurus (dokumen) di
Ternate. Sanksinya akan dibina kalau saja kapalpunya dokumen lengkap, tapi
kalau tidak, bisa kena sanksi pidana,” sebutnya.
Kepala
DKP Provinsi Maluku Utara Buyung Rajdiloen mengatakan, tiga kapal yang
ditangkap itu setelah dilakukannya patroli rutin di wilayah Pengelolaan
Perikanan Maluku Utara. Patroli tersebut, lanjut Buyung, menggunakan kapal fishing sport milik dinas yang dipimpin olehnya.