![]() |
Foto bersama di depan Kantor DPRD Morotai. Para PNS ini menjadi korban pemecatan secara pihak atau inprosedural oleh Benny Laos. |
M.
Mustafa Lasidji menuturkan, tujuan mereka menyambangi kantor dewan itu menuntut
keadilan atas hak mereka. Sedianya, sesuai rekomendasi KASN tertanggal 10 Maret 2020 nomor
B-813/KASN/03/2020 ditujukan ke Bupati Morotai selaku pejabat pembina
kepegawaian atas pengaduan aparatur sipil negara lingkup Pemerintah Kabupaten
Pulau Morotai memulihkan atau mengembalikan status PNS mereka seperti sedia
kala.
“Sudah
dua kai kami datang disini (kantor DPRD Morotai). Maksdu atau tujuannya dalam
rangka untuk mengetahui kepastian kapan rencana rapat dengar pendapat bersama pemerintah
dan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti rekomendaasi KASN,” terangnya.
“Seharusnya sudah ditindaklanjuti setalah 14
sehari sejak diterimanya surat rekomendasi tersebut. Sekarang suratnya sudah di
terima, tapi sampai akhir April dan tanpa ada tindaklanjut,” Mustafa
menerangkan.
Mustafa
menyesalkan sikap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Morotai yang terkesan lambat
dan membiarkan proses ini terhambat. BKD sudah sepatutnya menidaklanjuti
sebagaimana mekanisme 14 hari masa kerja setelah diterimanya surat tersebut.
“Pemerintah
harusnya taat hukum. Kami tidak pernah mengemis kepada DPRD untuk melakukan
rapat dengar pendapat dengan pemerintah daerah, tetapi ini sebagai fungsi
pengawasan DPRD,” katanya.
Pelaksana Kepala BKD
Morotai, M. Umar Ali tidak mau berkomentar. Dia beralasan tidak mengetahui perkembangan
rekomendasi pembatalan tersebut. “Tanyakan ke pimpinan (benny Laos),”
singkatnya. “Jawaban saya tidak lebih. rekomendasi belum ditindaklanjuti,” tambahnya.
(fix/red)