![]() |
Djufri Syahrudin |
Inspektur
Inspektorat Pulau Taliabu, Djufri Syahrudin menyatakan, progres pengumpulan hasil
audit dugaan penyalahgunaan mencapai 98 persen. Meski mengklaim sudah mencapai
98 persen, Djufri menyebut pihak inspektorat belum membawa ke ranah hukum. Ranah
hukum boleh dilakukan kalau sudah disampaikan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus
guna menindaklanjuti. “Belum langsung direkomendasikan ke penegak hukum, sebab masih
harus tunggu pimpinan daerah (bupati) untuk disampaikan,” katanya.
“Sementara
ini menunggu pak bupati datang baru torang (kami) laporkan, bahwa ini tinggal
finalisasi. Kemarinkan torang kekurangan data dan harus kita kroscek lagi,”
tambahnya.
Djufri
mengatakan, dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Loseng sudah masuk ranah hukum. Penegak
hukum sendiri sudah memberi warning. “Olehnya itu hasil auditnya harus benar-benar
cermat, tepat dan hati-hati. Dan kalau hasil audit ini kemudian secara
presentase maka harus 98 persen,” jelasnya.
Menurutnya,
pihak inspektorat tidak mau terburu-buru membeberkan hasil audit. Langkah itu
bagi dia, persoalan hukum kalau ditangani tanpa data yang kuat, maka akan bisa
dipraperadilankan. “Kalau data kita tidak kuat, otomatis dengan sendirinya gugur
dan pasti prosesnya mandek. Itu sebabnya, harus butuh hasil audit yang akurat
yang tidak bisa diganggu gugat,” terangnya.
Selanjutnya
hasil audit diserahkan Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sula
(Kepsul). Namun saat ini bukti belus bisa diserahakn karena masih menunggu
Aliong Mus. “Diserahkan untuk dilaporkan ke Penyidik Polres Kepsul dan itu tidak
butuh waktu yang tidak cukup lama, karena tinggal tunggu pak bupati datang,”
katanya. (her/red)