![]() |
Amin Drakel (kameja putih) didampingi penasehat hukumnya, Darwin berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. |
Pelimpahan tahap dua tersebut merupakan
dua kasus yang berbeda. Hj. Fayakun Wattihelu melaporkan Amin Drakel soal dugaan
penganiayaan, sementara Amin Drakel melaporkan Hj.
Fayakun Wattihelu menyangkut pencurian.
Asisten Pidana Umum atau Aspidum Kejaksaan Tinggi , Hartawi,
menyebut, dalam tahap dua kasus ini secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri
Ternate. Ini menyusul berkas keduanya dinyatakan lengkap. “Namun tersangka
tidak ditahan,” katanya.
Menurutnya, pengajuan permohonan
penangguhan penahanan menjadi dasar tidak dilakukannya penahanan. Ada jaminan
baik penasehat hukum dan keluarga masing-masing tersangka. “Namun kedua
tersangka wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” katanya.
Penasehat Hukum Amin Drakel, Darwin membenarkan adanya pengajuan penangguhan penahanan
terhadap kliennya. Selaku penasehat hukum, kata dia, pihaknya melakukan
upaya hukum lain termasuk mengajukan penangguhan penahanan. (brn)