![]() |
Kepala BNNP Malut Brigjen Pol Edi Suwasono |
TERNATE
BRN
- Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) bakal
mengambil sikap tegas jika berkas tersangka kasus natkotika jenis shabu inisial
UU alias Usman Umar (31) yang merupakan seorang mahasiswa Kedokteran di sala
satu Universitas di Makasar yang juga anak bos toko Inti Sari, bakal dilakukan
tahap dua.
Pasalnya berkas tersangka UU
beberapa hari ini telah kembali oleh penyidik untuk di serahkan ke jaksa penuntut
untuk kembali di teliti.
"Berkas sudah kita
kirim kembali ke Jaksa, jika berkas tersebut kembali lagi atau di P19 lagi,
maka itu kita sendiri yang nyatakan lengkap," Tegas Kepala BNNP Malut
Brigjen Pol Edi Suwasono saat di konfirmasi di Mapolda Malut, kemarin selasa
(22/10/2019).
Menurunya, bahkan selama 14
hari setalah berkas tersangka Usman ini dikirim ke jaksa dan tidak ada
informasi balik dari Jaksa, pihaknya bakal kirim tahap dua.