![]() |
Kepala Kejaksaan Tinggi Malut Judhy Sutoto |
Menurut Bambang pemerintah akan menerbitkan peraturan Gubernur (Pergub) dan dilanjutkan dengan menyurat kepada instansi vertical untuk segera menempati dan memfungsikan gedung yang sudah dibangun. Apabila surat tersebut tidak ditindaklanjut, dengan terpaksa lahan milik, kejati, Unkhair, Stain serta instansi vertical lainya akan di tarik.
“Lahan yang di hibahkan dari tahun ke tahun tidak digunakan. Harusnya gedung yang sudah dibangun itu harus di mafaatkan sesuai peruntukanya jangan di biarkan begitu saja,” Kata Bambang beberapa waktu lalu
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut Judhy Sutoto menegaskan surat yang di maksut Bambang Hermawan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat tersebut
“Belum pernah suratnya datang ke sini (Kantor Kejati), dan belum ada pemberitahun di kami,” Tegas dan mengakhiri (Shl/Red)