Bunga Kehilangan Kesucian Sejak Masih SD
![]() |
ILUSTRASI |
HALBAR, BRN - Kasus pemerkosaan atau pencabulan terhadap anak
kandung kembali terjadi. NS (50) dilaporkan ke Polres Halmahera Barat atas dugaan pemerkosaan.
Terungkapnya
kelakuan bejat ini berawal cerita anaknya, bunga (nama semaran). Gadis dibawah
umur itu menceritakan perbuatan ayahnya di tetangga rumahnya.
“Bunga
lama menahan perih perilaku ayahnya selama bertahun-tahun. Namun, karena tidak mampu
lagi sehingga mengadu ke tetangga hingga persoalan terungkap dan di giring ke
ranah hukum,” kata Kanit PPA Polres Halbar, Brigpol Abdurahman Kaplale, Senin
(19/8).
Abdurahman menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, hubungan layaknya suami istri itu sudah dua kali dilakukan. Pelampiasan hawa nafsu ini pertama dilakukan waktu Bunga masih duduk di bangku sekolah dasar dan kedua pada Mei 2019.
Abdurahman menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, hubungan layaknya suami istri itu sudah dua kali dilakukan. Pelampiasan hawa nafsu ini pertama dilakukan waktu Bunga masih duduk di bangku sekolah dasar dan kedua pada Mei 2019.
“Perbuatan
pertama belum terungkap. Tepat di kelas satu sekolah menengah sang ayah kembali
menggauli anaknya. Aksi kali kedua ini saat anaknya pulang sekolah,” katanya. “Waktu
kejadian isterinya tidak berada di rumah. Bungan diancam jangan beri tahu siapa
saja karena kalau tidak masuk penjara bersamaan”.
Abdurahman
mengatakan pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat (2) atau 81 ayat (1) jo Pasal 76D atau Pasal 81 ayat (2) atau
Pasal 81 ayat (3) UU NO 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU
No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak.
“Pelaku
sementara di tahan di tahanan Polres. Berkasnya sudah lengkap dan dalam waktu
dekat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halbar. NS terancam minimal 5 tahun dan
maksimal 15 tahun kurungan penjara,” terangnya.