![]() |
HARTONO THE |
LABUHA, BRN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), bakal
mempolisikan Hartono The alias TEK yang juga mantan narapidana kasus illegal
loging pada tahun 2012 lalu. Ketegasan itu disampaikan Kepala Kajari Halsel,
Cristian Carel Ratianik, kepada sejumlah wartawan, Jumat (19/10) baru-baru ini.
Kepala Kejari Halsel, Cristian Carel Ratianik
menegaskan, pernyataan Hartono The, pada salah satu media online terkait dengan
penyitaan sejumlah alat berat miliknya oleh Kejari Halsel dinilai mencemaran nama baik Kejari Halsel secara
kelembagaan.
Hasil sitaan sesuai putusan Mahkamah Agung
Nomor 2374 K / PID. SUS /2011 jo Nomor : 154/Pid. sus/2010/PN.LBH itu Hartono
The menyebut Kejari Halsel salah alamat. “ Hartono The telah melakukan
pencemaran nama baik lembaga,” kata Cristian.
Cristian meminta kepada Hartono The untuk
membuktikan pernyataannya itu. Jika pembuktiannya tidak bisa dibuktikan, maka
Kejari Halsel akan membawa masalah ini ke ranah hukum. “ Dia (Hartono The) harus buktikan itu, kalau tidak kami laporkan ke Polres Halsel,
untuk mempertanggungjawabkan pernyataanya,” tegas Kajari.